Radarjambi.co.id-JAMBI-Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov dipastikan tahun ini tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) gaji 13 dan 14. Ini karena anggaran TPP gaji 13 dan 14 dipangkas untuk kegiatan penanganan covid-19.
"Kemarin kita pangkas dulu TPP yang 13 dan 14. karena TPP 13, 14 itu sama dengan gaji 13 dan 14, bisa dibayarkan kalau ada PP nya turun, kalau tidak turun tidak bisa dibayar," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman.
Dikatakan Sudirman, anggaran untuk TPP 13 dan 14 yang direfokusing untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi lebih kurang sebanyak Rp 57 Miliar. "Kita geser dulu itu untuk penanganan PEN," sambungnya.
Sementara untuk TPP bulanan para ASN, Sudirman menyebut tidak ada masalah tetap dibayarkan.
Untuk proses refokusing anggara di Pemprov Jambi sendiri Sekda menyebut sampai saat ini masih berjalan. Program-program pemulihan ekonomi sebagian telah dilaksnakan, seperti pemberian insentif nakes.
"Program PEN yang bisa jalan dilaksanakan, karena kita masih punya waktu hingga Juni," pungkasnya.(har/akd)
Lima Tahun Romi – Robby Membangun Tanjung Jabung Timur Gaet 2,8 T Investasi yang Serap 2040 Tenaga
R2 Di Lantik Sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur 2021- 2024.
Dirancang Rp 200 Juta untuk P2D dan P2K Berlanjut Tahun 2022
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK