Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Satpol PP Kota Jambi menutup sementara Dine and Chat, yang berlokasi di Jalan Profesor DR Soemantri Brodjonegoro, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Sabtu (1/5) malam, lantaran masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung penyegelan didampingi Camat Jelutung, Rini Yuliani dan AKP Yumika Putra, Kapolsek Telanaipura.
“Kami melakukan penindakan karena aturan jelas yang diamanatkan kepada kami, dalam upaya kita menekan penyebaran covid-19. Mari kita bersama-sama, bantu kami untuk terus berupaya meminimalisir penyebaran,” ungkap Mustari, kepada pihak manajemen dan pemilik Dine & Chat.
Dikatakan Mustari, sebelumnya Dine & Chat sudah mendapatkan peringatan pertama dari pihaknya, lantaran tak ada jaga jarak dari pengunjung, pada Sabtu, (24/4).
Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha.
"Tahapannya, pertama, denda Rp 5 juta, lalu Rp10 juta dan jika masih juga melanggar, maka kita akan mengusulkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” tandasnya.
Mustari juga mengatakan bahwa sejumlah tempat juga ditutup sementara dan diberikan sanksi denda karena sudah pernah diperingatkan sebelumnya, namun masih tak patuh
"Peringatan sementara dan sanksi denda pada lima tempat, di antaranya Unico, Dine and Chat, Kafe Pondok Daun, Kafe Sisi dan Kafe Quarter," katanya.
Pihaknya juga mengamankan 18 kursi dan 15 buah meja pada Skuteng Pakde Totok dan 18 buah kursi dan 2 buah meja pada Bandrek Paal Lima.
"Ini dilakukan sebagai penindakan PPKM terhadap unit usaha dan masyarakat terhadap prokes penanganan Covid-19 dan kegiatan penegakan regulasi daerah di wilayah Kota Jambi," tandasnya.
Selain Dine and Chad masih ada cafe yang sejak lama diduga melanggar prokes kesehatan dengan jumlah pengunjung yang tak dibatasi. Apakah POl PP Kota Jambi berani menutup Cafe yang berada di seputaran Buluran tersebut. Ditunggu aksinya.(ria/akd)
Dosen UI Temukan Bukti Kapal Nusantara Sudah Jelajahi Dunia Sebelum Kedatangan Bangsa Eropa
Tanjabar Terima Opini WTP dari BPK RI Atas LHP dan LKPD 2020
Ini Surat yang Harus Disiapkan Warga Jika Mau Lebaran di Kota Jambi
Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya
JOIN, PP, ORIK, dan Komunitas Motor Serta NPCI Tebo Berbagi Takjil dan Sembako
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK