Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara

Rabu, 12 Mei 2021 - 13:03:18


/

JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan aturan tegas dalam rekrutmen CPNS 2021.

Salah satu syaratnya adalah wajib menggunakan sistem computers assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengatakan, kelulusan CPNS 2021 ditentukan oleh passing grade.

Passing grade itu terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD) meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian ditambah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Direncanakan, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dilakukan pada Juli sampai September. Sedangkan SKB pada September sampai Oktober 2021.

"SKD menggunakan sistem computers assisted test Badan Kepegawaian Negara," kata Katmoko Ari baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan SKB, pemda wajib menggunakan CAT. Pemda hanya diperkenankan menambahkan satu jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.

"Pemda tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara," tegasnya.

Jika instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), kata Katmoko, instansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada MenPAN-RB selambat-lambatnya 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas.

"Untuk penentuan kelulusan, SKD 40 persen dari hasil akhir. Sedangkan SKB 60 persen," pungkasnya.

Adapun penentuan kelulusan akhir adalah:

1. SKB terdiri dari: - hanya menggunakan CAT maka bobot 100 persen dari nilai SKB - menggunakan CAT dan satu jenis tes lainnya (selain wawancara) maka perhitungannya CAT (bobot minimal 60 persen dari nilai SKB) ditambah tes lainnya (bobot maksimal 40 persen dari nilai SKB).

2. SKD seluruhnya menggunakan CAT BKN. (esy/jpnn)

 

 

Sumber : jpnn