Jakarta - Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru dibuka akhir bulan ini, tepatnya mulai 31 Mei-21 Juni mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Andi Rahadian mengungkapkan tanggal pendaftaran CPNS 2021 merupakan informasi yang valid.
"Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," kata dia, dikutip Selasa (18/5/2021).
Untuk itu, bagi kamu yang akan mendaftar CPNS 2021 sebaiknya catat syarat-syaratnya. Berikut ini daftar syaratnya:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi. (ara/ara)
Sumber : Detik.com
Anwar Sadat Cek Absen dan Laporan Kerja Pegawai Bagian Setda Tanjabbat
Baca ni..Mulai Besok, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Masuk Jambi
Pimpinan DPRD Muarojambi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 Hijriyah Mohon Maaf Lahir Batin
Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre