Radarjambi.co.id-TEBO-Ada yang menarik dalam sidang penyampaian Replik oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo terhadap pledoi terdakwa Syamsurizal alias Iday, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Tebo yang tersandung kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay Tebo.
Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo Armansyah Siregar, terlihat langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf.
Turun gunungnya orang nomor satu di Kejari Tebo tentu saja menarik perhatian awak media yang meliput jalannya persidangan.
Replik JPU yang dibacakan oleh Rara Anggraini meminta agar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, dan kami memohon agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,"tegas Rara.
Tidak hanya itu saja, JPU juga langsung menanggapi terkait PH yang mempertanyakan keterangan salah seorang saksi yakni Urista, Kepada Desa setempat yang diperiksa.
Dikatakannya Fakta dipersidangan bahwa saksi Urista mempertanyakan keseriusan terdakwa ingin membeli lahan yang berada di kawasan hutan produksi tersebut"
"Namun terdakwa menjawab tidak apa-apa, karena banyak orang lain yang juga membeli. Itu membuktikan terdakwa mengakui atas kepemilikan lahan,"lanjutnya lagi.
Replik JPU tersebut langsung dijawab oleh penasehat hukum Iday, Hishom Prasetyo Akbar secara lisan.
"Kami menolak semua Replik yang disampaikan JPU, kami tidak perlu menyampaikan saksi-saksi yang meringankan klien kami, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU sudah meringankan klien kami.
Dalam persidangan diseluruh dunia ada hal yang tidak bisa diakali, itulah fakta persidangan, dari analisa kami mulai dari tuntutan sampai Replik tadi yang disampaikan oleh JPU adalah BAP, bukan fakta, kan percuma,"ujarnya kepada awak media usai sidang.
Terkait pernyataan Penasehat hukum Iday, Kajari Tebo, Imran Yusuf menegaskan dan meyakini apa yang telah diajukan dalam dakwaan dan tuntutan, cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti melawan hukum.
"Kita sudah yakin sekali. Apalagi terdakwa ini sebenarnya dikenakan dua dakwaan, walaupun satunya bersifat alternatif. Bahwa ada yang terdakwa sebagai penganjur dan ada yang sebagai pembantu, diantara dua dakwaan ini kita paling yakin bahwa terdakwa sebagai penganjur.
Walau secara nyata bahwa dia juga sebagai pembantu,"beber Kajari kepada awak media usai sidang sembari menyebutkan lebih lanjut dari fakta persidangan, pihaknya secara objektif dan yuridis, meyakini bahwa Syamsu Rizal sudah jelas perbuatannya.
"Kalau dilihat secara objektif dari fakta persidangan dari dakwaan terhadap terdakwa, kita optimis terdakwa harus diminta pertanggung jawaban terhadap perbuatannya," tutup Kajari mengakhiri. (yan/akd)
1,5 Ton Narkoba Dimusnahkan BNN, Ada di Antaranya Milik Anggota Dewan
Dalam Pledoiinya Iday Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Tuntutan Jaksa
Warga Semabu Tebo Dihebohkan Mayat Tergantung di Pondok Kebun Karet Warga
Ternyata Laka Lantas di Singkut 3 Nyawa Melayang dalam Satu Keluarga
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin