Radarjambi.co.id-TEBO- Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsurizal alias Iday yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (28/5) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang menyidangkan kasusnya.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan sidang lanjutan terkait perkara46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt yang melibatkan Syamsu Rizal Wakil Ketua II DPRD Tebo dengan Agenda pembacaan Putusan di gelar dalam Ruang Cakra PN Tebo, yang dipimpin Langsung oleh Armansyah Siregar .SH.MH ketua Pengadilan Negeri (PN)Tebo sebagai hakim ketua dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota dan dihadiri oleh para pihak yang berpekara Syansu Rizal di dampingi oleh dua orang kuasa Hukumnya dari kantor Hukum LDH & Patner juga Dua orang Jaksa Penuntut Umum.
” Membebaskan terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan kemampuan Hak hak Harkat dan martabat kedudukannya,"ujar Hakim
Ketua saat membacakan putusannya.
Alasan Hakim memutuskan hal tersebut karena tidak terbukti secara syah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti. Jika ada yang keberatan atas putusan ini silahkan melakukan upaya hukum lain," lanjut Ketua Hakim,
Armansyah Siregar yang langsung mengetok palu hakim saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.
Selain dibebaskan, Majelis hakim juga memutuskan barang bukti yang disita dari tersangka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Terkait keputusan Hakim tersebut langsung direspon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf yang menyaksikan jalannya persidangan.
Kepada awak media, orang nomor satu di Kejari Tebo ini menegaskan pihaknya akan mempelajari keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum.
"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait pertimbangan dan keputusan majelis hakim tersebut,"tegas Kajari sembari menyebutkan pihaknya secara objektif harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara ini ditangani secara objektif dan proporsional.
Kajari juga menyebutkan tidak akan berdebat diluar ranah upaya hukum terkait apapun yang diucapkan oleh majelis hakim dalam keputusannya.
"Ada prihal yang harus diluruskan pada perkara ini. Kami hanya menyayangkan bahwa persidangan perkara pidana pembuktiannya adalah kebenaran materil. Kebenaran formil bukan hal yang paling mendasar tapi kebenaran materil. Dan di persidangan kebenaran materil sudah terungkap dan terpampang sangat jelas. Itu yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat.
Silahkan masyarakat menilai. Tapi substansi nanti kami tuangkan dalam kasasi,"tutur Kajari lagi.
Tidak hanya itu saja, Kajari juga menyebutkan dalam perkara kasus Iday ini ada semangat dalam perkara ini yaitu semangat bahwa perusakan hutan itu menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia.
"Apapun keputusan dari majelis hakim, pertimbangan yuridisnya akan kami tuangkan dalam kasasi nanti,"tutup Kajari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iday tersandung kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada perkara ini, JPU menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Pada sidang pledoi, penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU.(yan/akd)
1,5 Ton Narkoba Dimusnahkan BNN, Ada di Antaranya Milik Anggota Dewan
Dalam Pledoiinya Iday Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Tuntutan Jaksa
Warga Semabu Tebo Dihebohkan Mayat Tergantung di Pondok Kebun Karet Warga
Ternyata Laka Lantas di Singkut 3 Nyawa Melayang dalam Satu Keluarga
Puluhan Peserta Antusias Mengikuti Poundfit Bersama Yamaha Fazzio Hybrid