Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Fraksi PDIP Jumat (4/06) menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda laporan pertangungjawaban Bupati Muarojambi 2020.
Melalui Juru bicara Usman Halik, fraksi PDIP mempertanyakan beberapa hal yang diangap tidak sesuai dengan laporan pertangunjawaban Bupati.
Menurut Usman, merupakan kewajiban kepala daerah penyampaian laporan pertangunjawaban keuangan
Melaui laporan ini agar masyarakat mengetahui pengelolaan APBD
''Kami menilai ada perbedaan angka dan pos pada laporana saudara Bupati dalam laporan LKPjnya. Dimana laporan angka tidak konsisten dan cenderung berbeda,'' tutur Usman Halik.
Usman Halik menyebutkan salah satu pos yang penyajian angkanya berbeda yaitu nilai pos belanja daerah. Menurut Usman, nilai yang disampaikan Bupati berbeda dengan dokumen laporan pertangungjawaban.
''Nilai pos belanja daerah dalam laporan sekitar Rp. 1,47 Trilyun Realisasi Rp. 1,2 Trilyun. Tapi data atau dokumen yang disajakan laporan pos belanja sebesar Rp.1,47 T, realisasi Rp. 1,3 trilyun. Mana yang benar ini, tolong pak Sekda yang mewakili Bupati jelaskan dalam paripurna berikutnya,'' tutur Usman Halik.
Selain itu, fraksi PDIP juga meminta penjelasan Bupati Muarojambi terkait aset Pemkab terutama yang berupa tanah atau lahan.
''Masih ada aset tanah kita yang belum diketahui jumlahnya. Kami minta Bupati menjelaskan berapa jumlah keseluruan aset tanah tersebut, dan apakah sudah dibuat sertifikat atau belum. Mohon penjelasan Bupati,'' tegas politisi PDIP ini. (akd)
Ketua DPRD Pimpin Raker Tanggapan Fraksi Terhadap Laporan LKPj Bupati Muarojambi 2020
Peringati Hari Pancasila, Dewan Muarojambi Ziarah Makam Pahlawan
DPRD Muarojambi Gelar Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020
Reses Dewan Zilkifli, Warga Minta Perbaikan Jembatan dan Penambahan Jalan Beton
Ketua DPRD Provinsi Jambi minta masyarakat terus membumikan Pancasila