Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:39:49


Pj Gubernur saat menyerahkan Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Pj Gubernur saat menyerahkan Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID- DPRD Provinsi Jambi mengelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.


Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra didampingi Wakil Ketua Pinto Jayanegara dan dihadiri Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni , Anggota DPRD Provinsi Jambi, Forkopimda, dan Para OPD.

Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepada Gubernur untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan.


Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menyampaikan Pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2020 yang salah satu sumber pembiayaan melalui APBD Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan semaksimal mungkin, namun demikian tidak seluruhnya dapat terlaksana sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang salah satunya adalah kecenderungan Perangkat Daerah untuk lebih selektif dalam merealisasikan anggaran karena lebih mengutamakan akuntabilitas dan tata kelola, serta menghindari kemungkinan terjadinya resiko hukum.


Walaupun dari sisi nominal serapan anggaran tidak optimal, namun capaian beberapa indikator makro daerah cukup baik. Pada Tahun 2020, ekonomi Provinsi Jambi terkontraksi 0,46 persen. Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang bertumbuh sebesar 4,4 persen, yang salah satunya diakibatkan oleh rendahnya harga komoditas unggulan Provinsi Jambi. Sementara untuk inflasi tahun 2020 yang dihitung pada Kota Jambi dan Kabupaten Bungo, masing-masing adalah sebesar 0,57 persen dan 0,44 persen.


" Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi, upaya penurunan kemiskinan juga terganggu dengan adanya Covid-19. Hal ini terlihat dari Tingkat Kemiskinan Provinsi Jambi pada tahun 2020 yang sedikit mengalami peningkatan, dari 7,6 % pada tahun 2019, menjadi 7,97% pada tahun 2020. Demikian pula Tingkat Pengangguran Terbuka yang kembali meningkat menjadi 5,13 % pada tahun 2020, setelah dapat ditekan hingga 4,19 % pada tahun 2019,"tambahnya.


Jumlah angkatan kerja di Provinsi Jambi pada bulan Agustus 2020 mencapai 1,83 juta orang, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 67,25 ribu orang jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Jumlah penduduk yang bekerja di Provinsi Jambi pada Agustus 2020 mencapai 1,74 juta orang, mengalami kenaikan sebanyak 47,22 ribu orang jika dibandingkan dengan keadaan Agustus 2019. Kenaikan ini berkontribusi pada peningkatan Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Jambi, sehingga Tingkat Pengangguran pada Agustus 2020 mencapai 5,13 persen, atau meningkat 0,49 persen jika dibandingkan dengan keadaan Agustus 2019 yang mencapai 4,19 persen.


Pj Gubernur juga menyampaikan penjelasan terhadap Realisasi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 secara garis besar sebagai berikut; Target Pendapatan Daerah yang ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2020 sebesar 4,176 triliun rupiah, telah terealisasi sebesar 4,400 triliun rupiah, atau sebesar 105,37 persen. Realisasi tersebut turun sebesar 174,568 miliar rupiah atau 3,82 persen bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2019 yang sebesar 4,575 triliun rupiah.
Rincian pendapatan daerah dimaksud dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,360 triliun rupiah, terealisasi sebesar 1,535 triliun rupiah atau sebesar 112,80 persen.
Dari Realisasi tersebut, kontribusi terbesar bersumber dari realisasi Pajak Daerah yang besarnya 84,20 persen, sedangkan kontribusi terkecil bersumber dari realisasi Retribusi Daerah yang besarnya 0,54 persen serta diikuti oleh kontribusi realisasi Pengelolaan Hasil Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar 2,49 persen dan kontribusi dari realisasi Lain-lain PAD Yang Sah sebesar 12,76 persen.


Disisi lain, jika Realisasi PAD Tahun 2020 dibandingkan dengan Realisasi PAD Tahun 2019, maka terjadi penurunan sebesar 115,906 miliar rupiah atau 7,02 persen, yaitu dari 1,651 triliun rupiah pada tahun 2019 menjadi 1,535 triliun rupiah pada tahun 2020.


Kedua, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer.
Dari Target Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan dan Lainnya, yang ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2020 sebesar 2,813 triliun rupiah, terealisasi sejumlah 2,862 triliun rupiah atau sebesar 101,76 persen. Realisasi Pendapatan Transfer ini berasal dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, serta Dana Penyesuaian.


Realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2020 apabila dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2019, maka turun sebesar 59,606 miliar rupiah atau 2,03 persen, yaitu dari 2,922 triliun rupiah menjadi 2,862 triliun rupiah.


Ketiga, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Target Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar 2,008 miliar rupiah, dan terealisasi sebesar 2,552 miliar rupiah atau 127,11 persen, yang berumber dari pendapatan hibah.


Dikatakanya dari sisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah tahun 2020, perlu kami sampaikan bahwa Realisasi yang dicapai adalah sebesar 4,430 triliun rupiah atau sebesar 96,61 persen dari alokasi anggaran sejumlah 4,585 triliun rupiah, dengan penjelasan sebagai berikut:


Pertama untuk alokasi Belanja Operasi sejumlah 3,037 triliun rupiah, telah terealisasi sejumlah 2,902 triliun rupiah atau 95,54 persen. Realisasi Belanja Operasi dimaksud terdiri dari Belanja Pegawai yang terealisasi sejumlah 1,391 triliun rupiah, atau 96,41 persen dari anggaran sejumlah 1,443 triliun rupiah. Belanja Barang terealisasi sebesar 743,288 miliar rupiah atau sebesar 82,01 persen dari anggaran sejumlah 906,312 miliar rupiah dan Belanja Subsidi yang terealisasi sebesar 550 juta rupiah atau 100 persen dari anggaran.


Belanja Hibah terealisasi sejumlah 766,631 miliar rupiah atau sebesar 111,53 persen dari alokasi sejumlah 687,350 miliar rupiah dan Belanja Bantuan Sosial terealisasi sejumlah 328,5 juta rupiah atau 100 persen dari alokasi anggaran.


Sedangkan yang Kedua untuk Belanja Modal, pada tahun 2020 telah dialokasikan anggaran sejumlah 628,761 miliar rupiah. Dari sejumlah alokasi tersebut, telah terealisasi sebesar 642,695 miliar rupiah atau sebesar 102,22 persen. Dimana secara nominal, realisasi terbesar terdapat pada belanja jalan, irigasi, dan jaringan sejumlah 293,376 miliar rupiah atau sebesar 97,52 persen dari alokasi belanja tersebut yang dianggarkan sejumlah 300,845 miliar rupiah. Realisasi terendah terdapat pada belanja aset lainnya sejumlah 45,950 juta rupiah atau sebesar 99,46 persen dari alokasi anggarannya sejumlah 46,200 juta rupiah.


Dan yang ketiga untuk Belanja Tidak Terduga yang dialokasikan sejumlah 185,286 miliar rupiah pada APBD Perubahan Tahun 2020, terealisasi sejumlah 152,703 juta rupiah atau sebesar 82,41 persen.


Keempat, untuk Transfer Bagi Hasil pajak ke Kabupaten/Kota pada tahun 2020 terealisasi seluruhnya sejumlah 631,105 Miliar rupiah atau sebesar 99,49 persen dari anggaran sejumlah 634,365 miliar.


Kelima, Alokasi Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota terealisasi sebesar 99,800 miliar rupiah atau 99,95 persen dari alokasi anggaran sebesar 99,846 miliar rupiah dan bantuan keuangan Partai Politik terealisasi sebesar 1,972 miliar rupiah atau 93,41 persen dari alokasi anggaran pada belanja hibah sebesar 2,111 miliar rupiah.


Pembiayaan Daerah merupakan transaksi keuangan Pemerintah Provinsi Jambi berupa penerimaan maupun pengeluaran, baik yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang utamanya dimaksudkan untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2020, yang dianggarkan sebesar 422,155 miliar rupiah dan dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran, berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun 2020 diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 2020 sejumlah 390,555 miliar rupiah.


Selanjutnya, terkait dengan Neraca Daerah per 31 Desember 2020 yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai hasil pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 dapat kami jelaskan sebagai berikut;


Pada tahun 2020 terdapat penambahan aset sejumlah 117,079 miliar rupiah, dari semula sejumlah 8,941 triliun rupiah pada tahun 2019, menjadi 9,058 triliun rupiah pada tahun 2020, dengan rincian; aset lancar sejumlah 765,755 miliar rupiah, investasi jangka panjang sejumlah 413,360 miliar rupiah, Aset Tetap sejumlah 6,711 triliun rupiah, dan aset lainnya tercatat sejumlah 1,168 triliun rupiah.


Sedangkan kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2020 berupa Kewajiban Jangka Pendek sejumlah 389,279 miliar rupiah yang terdiri dari Utang Belanja sejumlah 244,663 miliar rupiah dan Utang Jangka Pendek Lainnya sejumlah 144,615 miliar rupiah. Berdasarkan uraian neraca tersebut, maka ekuitas Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2020 tercatat 8,669 triliun rupiah.


" Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan harapan pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan manakala masih diperlukan keterangan yang lebih rinci, kami senantiasa menyediakan kesempatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan,"tukasnya.(har)