Polres Tebo Kembali Tangkap Bandar Narkoba

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:17:18


Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti /

Radarjambi.co.id-TEBO-Tindakan tegas kembali diambil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tebo terhadap bandar Narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Kali ini dua bandar Narkoba yang beraksi di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yang diringkus pada Senin, (28/6/2021) kemarin.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Dusun Remaji Rt 09 Desa Rantau Api.

Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor Samsul (35) warga setempat.

Dari tangan Samsul, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 paket kecil dengan berat bruto 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen Mentos, uang tunai Rp 5 ratus ribu dan HP Nokia 105 Warna Hitam.

Saat dimintai keterangan Samsul mengakui barang didapatkan dari temannya Samsir Firdaus (42) warga Desa Mangupeh RT 03, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Tak menunggu lama anggota langsung bergerak untuk mengamankan target kedua. Samsir yang ternyata merupaka residivis dengan kasus yang sama diamankan dirumahnya beserta barang bukti yang ditemukan, alat hisap sabu, Plastik Klip Bekas shabu dan HP merk Realme Warna Biru.

Kapolres Tebo AKBP, Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua bandar narkoba tersebut.

"Tersangka Samsir Firdaus ternyata residivis yang baru keluar penjara dengan kasus yang sama, bandar narkoba, Kedua pelaku dan barang sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.(yan/akd)