ASHOY! Gagal Seleksi, Calon PPPK Guru Bisa Ngulang Sampai 3x!

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:41:00


/

Jakarta - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Nonguru 2021 dibuka mulai 30 Juni - 21 Juli 2021. Calon pelamar hanya dibolehkan untuk memilih satu formasi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link https://sscasn.bkn.go.id. Portal itu berlaku bagi peserta yang melamar CPNS, PPPK Guru maupun Nonguru.

"Nanti dalam SSCASN akan ada tiga menu utama; yang satu untuk pendaftaran CPNS, CPPPK Guru dan CPPPK Nonguru. Jadi tinggal pilih mau daftar di mana itu melalui satu portal," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6/2021).

Suharmen menjelaskan yang membedakan dalam proses seleksi itu adalah kekhususan yang diberikan bagi PPPK Guru. Khusus untuk itu, pelamar bisa mengikuti tiga kali tahap seleksi.

"Kalau mereka tidak lulus (tahap pertama) bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Kalau tahap kedua juga belum lulus, mereka bisa mengikuti seleksi tahap ketiga," jelasnya.

Untuk proses seleksinya, yang pertama akan dilakukan pada Agustus, kedua di bulan September dan tahap ketiga dilakukan pada Oktober 2021. Guru yang bisa mendaftar wajib memiliki data yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik).

"Seleksi tahap kedua nanti akan dicampur dengan ada tambahan peserta lain yaitu yang PPK. Jadi peserta PPK yang sudah memiliki sertifikasi mereka baru bisa mengikuti seleksi di tahap kedua, termasuk guru swasta. Di tahap pertama kompetisi mereka itu sesama dengan guru honorer, tidak ada kompetensi dengan guru di luar guru honorer," jelasnya.

Berbeda dengan peserta yang mendaftar untuk PPPK Nonguru dan CPNS, yang hanya bisa mengikuti satu kali proses seleksi. Jika gagal, maka tidak ada kesempatan untuk ikut seleksi lagi.

"Yang diberikan kesempatan untuk seleksi tiga kali khusus untuk PPPK Guru, untuk PPPK Nonguru hanya satu kali seleksi. Khusus untuk PPPK Guru karena ini adalah afirmatif yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang sudah mengabdikan cukup lama menjadi guru, maka ada afirmasi yang diberikan," tandasnya. (aid/dna)

 

 

Sumber  :  Detik.com