SUDAH satu tahun empat bulan kasus Covid-19 di Indonesia masih dalam kawasan yang belum aman, bahkan kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah di setiap harinya.
Berdasarkan data satuan tugas kementerian kesehatan RI mengenai jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19pada 5/7/2001 di Indonesia menjadi 2.313.829kasus.
Hal tersebut pastinya menjadi tantangan pemerintah untuk membasmi virus Covid-19. Berbagai pencegahan telah diupayakan, seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Work From Home (WFH) dan anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker.
Selain itu, dalam KOMPAS.comPresiden Joko Widodo juga mengumumkan penerapan PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)Darurat berlaku mulai 3 Juli –20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai cara memutus mata rantai Covid-19.
Usaha lain untuk memutus mata rantai Covid-19 yaitudengan vaksinasi. Pada awal tahun 2021 pemerintah telah mendistribusikan vaksin sebagai antibody masyarakat yang diharapkan mampu menjadipenangkal virus corona agar kasus terkonfirmasiCovid-19bisa segera di hentikan.
Tiga jenis vaksin yang digunakan oleh Indonesia yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca dan Sinoprham (Satgas Penanganan Covid-19,4/6/2021) jenis vaksin tersebut telah direkomendasikan oleh WHO melalui penggunaan data darurat (EUL) dan tentunya ke tiga vaksin tersebut sudah dipastikan keamanan dan keefektivannya.
Untuk mendatangkan vaksin tentunya negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit, akan tetapi masih saja terdapat pro dan kontra dari pihak masyarakat menanggapi vaksinasiini.
Sebagian masyarakat mendukung adanya vaksinasi dan sebagian menolak untuk di vaksinasi. Bagi masyarakat yang mendukung vaksinasi, mereka telah mendapatkan banyak informasi fakta mengenai vaksinasi tersebut.
Bagi masyarakat yang kontra dengan vaksinasi terjadi karena minimnya informasi mengenai vaksinasi, bahkan mungkin mereka sering mendapat berita hoax mengenai vaksinasi daripada fakta vaksinasi sehingga menimbulkan kecemasan pada masyarakat, khususnya pada masyarakat rural.
Kecemasan yang umum saya temui di sekitar lingkungan saya meliputi kecemasan pascavaksinasi dan kecemasan karena usia.Kebanyakan masyarakat yang kontra dengan vaksinasi tersebut.
Dikarenakan kecemasan pascavaksinasi, mereka cemas karena kebanyakan orang pascavaksinasimengalami gejala meliputi demam, pusing, mual dan nyeri di bagian tertentu.
Menurut drg Mirza Mangku Anom, Sp.KG gejala yang timbul pascavaksinasi adalah gejala yang wajar, hal tersebut dinamakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), karena tubuh dimasuki sesuatu untuk membentuk pertahanan.
Dan saat tubuh melawan maka timbulah reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), gejala vaksinasi hampir sama dengan gejala balita pasca imunisasi, maka hal itu tidak perlu ditakutkan.
Dan jika vaksinasi pertama timbul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) maka vaksinasi kedua sudah tidak timbul kembali karena pertahanan tubuh sudah terbentuk.
Bagi masyarakat yang juga cemas mengenai usia, maka vaksinasi diperuntukkan oleh masyarakat yang minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun keatas.
Dilansir dari covid19.go.id Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebelum mendapatkan vaksin para lanjut usia diwajibkan mengikuti tahap wawancara untuk memperkecil terjadinya gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Untuk itu mari kita dukung adanya vaksinasi, agar kita tidak terkena gejala Covid-19 yang berat, dengan vaksin kitamelindungi orang lain dengan cara tidak menyebarkan virus Covid-19 dan menghentikan penyebaran Covid-19. Jika vaksinasi telah mencapai target 80% maka Indoneisa kembali aman dan bebas masker. (***)
Penulis : Nurlaeli Putri, mahasiswi prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Sekda Tegaskan Sinergitas Pemerintah dengan Forkompimda Cegah Karhutla di Provinsi Jambi
Sejauh Mana Kesiapan Masyarakat Hadapi Virus Corona Varian Baru ?
Masih Sering Debat Kusir? Yuk Coba Trik ini Untuk jadi Pendebat Ulung!
Bisnis Online Masuk FYP TikTok ? Berikut 4 Cara yang Dapat Dilakukan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre