DPMPTSP Sarolangun Terapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18:34


DPMPTSP gelar Bimtek Online Single Submission (OSS)
DPMPTSP gelar Bimtek Online Single Submission (OSS) /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Untuk mempermudah kegiatan usaha di Negeri Sepucuk Adat Serumpun Pseko Sarolangun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun menerapkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai bentuk kegiatan untuk memaksimalkan penerapan pencapaian sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Sarolangun, DPMPTSP Sarolangun sudah menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang bertajuk Online Single Submission (OSS) kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan dan pelaksanaan penanaman modal bagi pelaku usaha yang bertempat di Abadi Hotel pada 30 Juni 2021 dan 1 Juli 2021, beberapa waktu yang lalu.

Disela kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jambi, Aris Prasetya, sekaligus melibatkan hampir ratusan pelaku usaha, baik itu PMA, PMDN, IKM dan UMKM yang tersebar di 10 kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas PMPTSP Sarolangun, H Ahmad Nasri SH mengatakan, sistem OSS sebuah inovasi dari pemerintah untuk mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menumbuhkan dunia usaha perekonomian nasional, dengan mempermudah pendaftaran izin usaha.

"OSS merupakan sistem pengurusan izin berusaha, misalkan saat seorang pelaku usaha ingin membuat usaha baru atau sudah memiliki sebuah usaha, para pelaku usaha dapat mendaftarkan semua usaha yang ia miliki secara elektronik,"katanya.

Adapun acuan regulasi perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelanggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 06 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan ditambah dengan peraturan menteri atau kepala lembaga yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko.

"Atas dasar regulasi Undang-Undang Cipta Kerja ditambah produk-produk turunannya, baik itu PP maupun Permen, diharapkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau OSS ini bisa berjalan dengan optimal di Kabupaten Sarolangun,"katanya.

Diterangkan H Ahmad Nasri, jika manfaat utama dari OSS untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik itu dalam bentuk usaha mikro dan makro.

"Misalkan, jika menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan secara satu-persatu akan memakan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu OSS dibuat untuk mendapatkan perizinan-perizinan tersebut dengan lebih mudah. Baik izin usaha maupun izin operasional dapat diperoleh dengan lebih mudah karena melalui Online Single Submission,"tambahnya.

Terpisah, Kabid Pengendalian Penanaman Modal, Desy Oktawati SE mengatakan, sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, NIB tersebut bisa terkoneksi langsung dengan pihak lembaga perbankan, sehingga ikut mempermudah para pelaku UMKM dalam berurusan dengan perbankan, ini berkaitan dengan permodalan.

"Semua pelaku usaha harus memiliki NIB secara OSS. Kami berharap dengan penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau SOS bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sarolangun. Jika ada kendala dalam implementasi OSS kami siap melayani dan membantu, sebaliknya para pelaku usaha yang bersangkutan diminta untuk mendatangi langsung DPMPTSP Sarolangun"tandasnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S