Stop Hoaks Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:05:24


Ririn Nur Valencia
Ririn Nur Valencia /

Pesatnya teknologi di media sosial saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam menerima dan menyampaikan informasi dengan sangat cepat.

Kecepatan teknologi dalam informasi memudahkan penyebaran berita hoaks atau berita yang tidak benar isinya yang dapat menjadi propaganda, apalagi pada masa pandemi Covid-19 banyak informasi simpang siur yang beredar di social media yang belum tentu kebenarannya.

Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat masyarakat menjadi was-was dan panik.

Dengan adanya hoaks dapat mendorong opini negatif dari masyarakat dan tercatat ada lebih dari 1.028 berita hoax di Kominfo .

Sejak awal pandemi banyak hoaks yang beredar di media sosial salah satunya dari media WhatsApp dan diteruskan ke media yang lain seperti Facebook, Instagram, Tik-Tok, Line dan media yang sering menyebar hoaks adalah Twitter banyak studi yang mengatakan berita hoax lebih cepat menyebar di Twitter.

Banyak hoaks atau berita bohong yang beredar seperti yang terjadi pada tahun lalu tanggal 28 Januari 2020 yang menyeret nama Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dengan minum obat Bodrex dapat menyembuhkan infeksi pada virus Corona. 

Sementara Bodrex merupakan obat Analgesik untuk mengobati sakit kepala, demam, flu, dan nyeri sendi, di dalam tablet Bodrex terdapat kandungan Paracetamol, Phenylephrine HCL, dan Dextromethorphan bukan untuk virus Corona.

Untuk mengatasi berita hoaks pada Covid-19 Kominfo bekerja sama dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia atau Polri bila ada berita yang tidak benar mengenai Covid-19 akan diproses secara hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Pasal 28 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Yang berakibat merugikan orang lain dan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa  hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bila seseorang terbukti melakukan penyebaran berita hoaks atau berita bohong selain diproses secara hukum dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk mencegah banyaknya penyebaran hoaks pemerintah telah melakukan berbagai macam cara contoh dengan diadakan literasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait Covid-19.

Selain itu kita dapat membantu pemerintah dengan cara memeriksa fakta dalam suatu berita, perhatikan dari mana sumber berita yang anda baca pastikan anda membaca berita pada situs resmi misal pada website https://covid19.go.id di dalam website tersebut dapat memberikan kita info terbaru terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.

 

Penulis: Ririn Nur Valencia Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.