Radarjambi.co.id-TEBO- Kepolisian Resort (Polres) Tebo, Kamis (8/7) berhasil mengamankan Lima orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di jalan 5 unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan kelima pelaku PETI yang diamankan antara lain Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra Alias Eeng dan Irham Maulana.
Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI atau yang disebut dengan Pendompeng oleh masyarakat setempat.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar kepada awak media menerangkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 wib, saat anggota sedangkan patroli di Desa Perintis.
Selanjutnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan PETI tersebut.
"Selanjutnya anggota segera menuju ke lokasi, dan sesampinya dilokasi anggota kita menemukan adanya pelaku sedang sedang melakukan aktifitas penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng," kata Kasat, Jumat (9/7/2021).
"Selajutnya terlapor dan barang bukti segera diamankan dan di membawa ke Polres Tebo guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan TKP serta Barang-bukti, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor," pungkasnya. (yan/akd)
Hingga Juni Polres Tebo Sudah Tangani 113 Kasus Kriminal Umum
Resmob Ungkap Kasus Penembakan di Rangkiling, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Bhabinkamtibmas Giriwinangun Ajak Warga Isoman Berjemur dan Senam
Peringati HUT Bhayangkara ke 75 Polres Tebo Gelar Bakti Sosial
Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan