Radarjambi.co.id-JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau langsung pos penyekatan di pal 11, kota Jambi, didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris, Walikota Jambi Syarif Fasha, dan PJU Polda Jambi, Senin (23/8).
Kapolda Jambi mengatakan penyekatan PPKM level IV yang dilakukan di Kota Jambi, merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Sumatera.
"Pengetatan ini, bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan penduduk di Kota Jambi," tegas Kapolda.
Selain dilakukan penyekatan, Intruksi Walikota Jambi juga membatasi bisnis disektor sektor non esensial.
Kapolda juga sudah mengecek dibeberapa lokasi banyak toko toko yang tutup mengikuti intruksi walikota Jambi.
"Toko-toko yang esensial seperti apotek, tempat makan, sembako, bahan bakar. Kalau yang non esensial seperti toko baju, sepatu dan Forniture itu sudah banyak yang tutup," katanya
Masyarakat kota Jambi sepertinya sudah teredukasi dengan adanya Penyekatan tersebut, Kapolda Jambi mengira bahwa diberlakukannya Penyekatan PPKM Level IV di Kota Jambi tidak akan teratur.
"Tetapi alhamdulillah, kita tinjau beberapa pos semuanya bisa terkendali dengan baik," katanya.
Kapolda Jambi berharap, dihari kedua mobilitas masyarakat lebih mengurangi lagi, agar dapat memutus mata rantai covid 19 di Kota Jambi.
"Harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus covid di Kota Jambi," harapnya.
Namun, apabila dilihat perlu dilanjutkan penyekatan tersebut, nanti akan dirapatkan kembali oleh unsur Forkompinda Provinsi dan Kota apakah ini perlu dilanjutkan.
"Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor untuk tanggal ganjil hanya yang nomor ganjil yang boleh lewat, untuk tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh lewat. Itu nanti kita akan pertimbangkan," katanya.
Sementara itu, penyekatan dilapangan tersebut akan dievaluasi setiap harinya.
Dari pantauan Media dilapangan, ada beberapa kendaraan dipaksa untuk memutar balekkan kendaraannya karena tidak bisa menunjukan beberapa dokumen atau persyaratan untuk masuk Kota Jambi.
"Ada tadi warga yang disuruh putar balek karena KTP nya bukan KTP Kota Jambi, Itu pasti ada sesuatu.
PPKM Level IV itu menyaratkan untuk mobilitas warga itu wajib memiliki surat tanda registrasi pekerjaan, wajib memiliki swab antigen maksimal satu hari, dan setidak tidaknya harus vaksin satu kali. Kalau dia diputar balekkan mungkin dia saru dari persyaratan itu tidak terpenuhi," tutup Kapolda. (ria/akd)
30 ribu Sembako Dibagikan, Warga yang Belum Terima Bantuan Lapor ke Lurah
Sambut 10 Muharram, Bupati Tanjabarat Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
HUT Kabupaten Tanjabbar Ke-56 di Tengah Pandemi, Dilaksanakan Secara Virtual
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre