Radarjambi.co.id-JAKARTA, -PNS maupun anggota TNI/Polri alangkah baiknya mengetahui batas usia pensiun sehingga bisa mempersiapkan tabungan kehidupan di masa tua.
Pemerintah pun telah mengatur batas usia pensiun untuk PNS maupun TNI/Polri. Adapun ketentuannya yakni untuk PNS, Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53. Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk anggota Polri, batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (hns/hns)
Sumber ; Detik.com
44 HP Ini Bakal Diblokir WhatsApp Per 1 November 2021, Cek HP Kamu...
ASHOY! Gagal Seleksi, Calon PPPK Guru Bisa Ngulang Sampai 3x!
Inilah Berkas-Berkas Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Harus Lengkap ya
153 Makam Dibongkar-Dipindahkan dari TPU Khusus Corona di Bandung
PENDAFTARAN CPNS Segera Diumumkan, Cek Dulu Aturannya di Sini
Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
Ini Alasan Menag Yaqut Mengundurkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2021
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu