Sarolangun Alami Defisit, Fadlan Kholik: Gaji Honorer Wajib Dibayar

Rabu, 01 September 2021 - 18:44:51


Wawancara Fadlan Kholik didampingi H Jefri Sonnefel dan Emalia Sari
Wawancara Fadlan Kholik didampingi H Jefri Sonnefel dan Emalia Sari /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Diproyeksikan keuangaan daerah Sarolangun pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 mengalami defisit.

Ini akan berimbas terhadap belanja gaji honorer dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021.

Ketua Ketua Komisii II, Fadlan Kholik SE ME Sy bersama anggota melakukan hearing dengan BPKAD dan Bappeda Sarolangun pada Rabu (01/09) siang, guna membahas keterlambatan pengajuan nota pengantar KUPA dan PPAS pada Perubahan APBD Sarolangun, sekaligus membahas belanja gaji honorer dan TPP ASN. .

Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Aang Purnama SE MM. Hasilnya, gaji tenaga honorer dibayar untuk tiga bulan, yakni untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 dibayarkan.

Begitu juga dengan TPP ASN yang bekerja dijajaran Pemkab Sarolangun. Hanya saja, pembayaran TPP disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, misalkan anggaran nanti terbatas, maka harus legowo untuk dilakukan pengurangan pembayaran TPP ASN.

Hal ini dikatakan Fadlan Kholik SE ME Sy didampingi H Jefri Sonnefel AMd ketika dimintai keterangan pasca hearing di gedung DPRD Sarolangun. Menurutnya, nota pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun 2021 hingga 31 Agustus 2021 belum juga masuk di DPRD, otomatis dalam menjalankan Tupoksi menjadi fokus perhatian Komisi II.

"Kami mempertanyakan penyebab nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2021 belum masuk ke DPRD. Kami Komisi II minta dipercepat, karena mengacu pada aturan, untuk pengesahan paling lambat 30 September 2021 sudah klir, kita ada 8 kali paripurna.

Kendatipun kondisi keuangan daerah mengalami defisit, politisi muda asal Dapil Sarolangun III, meliputi Kecamatan Pelawan dan Singkut melirik ada hal yang wajib dalam memenuhi hajat orang banyak di Perubahan PAPBD 2021, seperti kebutuhan untuk gaji honorer dan TPP ASN.

"Komisi II berprinsip, gaji honorer wajib dibayar, ini sudah ditemukan kesepakatn dalam hearing, namun adanya keterbatasan anggaran, maka dilakukan pengurangan pembayaran TPP. misalkan dibayar setengah atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Emalia Sari SE mengatakan, jika terkait dengan Perubahan APBD 2021, pihak Pemda tetap berupaya agar tetap sesuai prosedur, tapi saat ini belum tuntas, tapi pihaknya sudah membahas rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2021.

"Kami tidak tinggal diam, tapi tetap dipikirkan bagaimana untuk menyelesaikan tugas di Perubahan APBD ini. Intinya Pemda tetap melaksanakan Perubahan APBD 2021, kami sudah hearing bersama Komisi II dan menemukan kesepakatan untuk melakukan Perubahan APBD atau melakukan banyak perubahan dan pergeseran anggaran,"terangnya.

Diakui Emalia Sari, jika Kondisi keuangan anggaran untuk penyusunan Perubahan APBD tidak tertupi dengan silva, jadi penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan belanja yang ada, akhirnya menjadi defisit. Dengan demikian melakukan pergesaran anggaran dengan berharap pada saldo yang ada.

"Sisa anggaran minim, kami berharap semua OPD bisa membantu permasalahan ini dalam dalam penyusunan Perubahan APBD terkait ketersedian anggaran yang di OPD,"ucapnya.

Dipaparkan Emalia Sari, adapun pemicu terjadinya defisit anggaran, karena mengalami pengurangan DAU, mengalami refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan terjadinya penurunan penerimaan dana transfer pusat, kemudian tahun 2021 ini realasasi DBH tidak maksimal masuk, malah yang masuk dana kurang bayar tahun yang lalu.

"Target pendapatan yang kita harapkan 2021 tidak tercapai, salah satunya target PAD. Jika PAD tidak tercapai menyebabkan adanya belanja yang tidak bisa terealisasi,"tambahnya.

Lantas disinggung soal gaji tenaga honorer dan TPP ASN untuk tiga bulan terakhir di penghujung tahun 2021, dikatakan Emalia Sari, untuk pembayaran gaji honorer akan tetap dilakukan, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, artinya jika tidak penuh keatas, maka akan penuh ke bawah.

"Kalau untuk nilai gaji tenaga honorer selama 3 bulan diperkirakan sekitar Rp 17 Milyar,"tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S