RADARJAMBI.CO.ID, MUAROJAMBI-Korupsi Dana Desa merupakan suatu isu yang berkembang seiring pengucuran dana desa 1 Milyar untuk 1 desa. Pengelolaan dana desa tidaklah mudah diperlukan pengelolaan organisasi pemerintahan desa dan manajemen pemerintahan desa yang baik serta sumber daya manusia yang mumpuni.
Dalam rangka pencegahan korupsi dana desa perlu disampaikan berbagai imformasi terkait pengelolaan dana desa dan tindak pidana korupsi. Untuk itulah pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan oleh Tim Pengabdian pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi yang terdiri dari Dr. Hafrida, S.H.,M.H., Yulia Monita, S.H.mM.H. dan Dessy Rakhmawati, S.H.,M.H. dengan tema "Pencegahan Korupsi Dana Desa di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi".
Kegiatan ini di laksanakan pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam Sosialisasi dijelaskan akan pentingnya pemahaman tentang pencegahan korupsi dana desa. Sosialisasi ini bertujuan agar dana tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Sosialisasi ini merupakan upaya dalam pencegahan dini, agar tidak terjadi praktek korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengelolaan keuangan desa dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Kesadaran dalam pengelolaan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Satu rupiah yang dimanfaatkan dan tidak dipertanggungjawabkan akan menimbulkan permasalahan hukum.
Penyuluhan Pengabdian pada masyarakat ini berpedoman pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja, Keputusan Bersama Menteri (Skb Tiga Menteri Tentang Desa)Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tentang Nomor 900/5356/Sj Nomor 959/Kmk.07/2015 Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan, Dan Penggunaan Dana Desa.(kay/***)
Nelayan Tanjabarat Dikabarkan Hilang di Perairan Pulau Berhala
Anak Penyandang Disabilitas Kehilangan Tempat Tinggal, Wakapolres Tanjabbar Langsung Sewakan Bedeng
KPK Tahan 1 Tersangka Pihak Swasta Kasus 'Ketok Palu' DPRD Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre