Radarjambi.co.id, MUARO JAMBI-Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2021 yang berlokasi di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Sungai Bungur dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dikarnakan kondisi yang masih di masa pandemi Covid-19. Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Secara umum program ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap isu isu hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sungai Bungur ini mengambil tema tentang “Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi”.
Perkembangan tindak pidana narkotika saat ini dalam kondisi yang harus diprioritaskan, korban penyalahguna narkotika di Indonesia semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat desa. Desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur penyelundupan dan penyebaran narkoba saat ini, maka desa haruslah menjadi garda terdepan dalam upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Badan Narkotika Nasional RI melalui Deputi Bidang Pencegahan telah melaksanakan upaya dalam hal pencegahan dan meminimalisir kejahatan narkotika di Indonesia, berbagai terobosan dan inovasi telah dibentuk seperti program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Oleh karna itu sangat diperlukan peran semua pihak dan stackholder yang ikut berperan serta melaksanakan program dari BNN RI ini dalam rangka mencegah peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh karna itu tim pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi hadir untuk bersinergi dalam upaya Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Narkotika.
Tim pengabdian ini Ketua: Yulia Monita, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hafrida, S.H., M.H., dan Tri Imam Munandar, S.H., M.H. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pemahaman masyarakat desa mengenai ruang lingkup Narkotika sebagaimana diatur oleh perundangan Narkotika seperti pengertian, jenis-jenis narkotika, bahaya narkotika serta sanksi pidana yang mengatur, serta nantinya tujuan dari kegiatan ini bagaimana peran serta masyarakat terutama masyarakat Desa Sungai Bungur dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) sebagaimana program dari Deputi Bidang Pencegahan BNN RI.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Bungur Tamin mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi tahun 2020.
“Respon dan tanggapan dari masyarakat desa terhadap kegiatan ini sangat baik, masyarakat sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan baik dilakukan dengan cara diskusi, Tanya jawab serta pemutaran video yang berkaitan dengan bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” akui Kepala Desa Sungai Bungur.(kay/***)
Mahasiwa KKN Bersama Posko V Desa Bakung Mengolah Limbah Batang Pisang Jadi Cemilan
Dosen UNJA Adakan Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Berbasis Online
Tanoto Foundation-Muaro Jambi Resmikan Kerja Sama untuk Mengembangkan Pendidikan Berkualitas
Mengenal Sosok Titien Suprihatien, Guru Pembuat 62 Media Pembelajaran
Perpisahan Mahasiswa Magang Unja di Jambi Stars dan Radarjambi.co.id
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB