Bahaya Penyampaian Berita Bohong (Hoaks) Melalui Media Sosial

Jumat, 10 September 2021 - 11:33:44


Tim pemateri penyuluhan hukum dan peserta penyuluhan
Tim pemateri penyuluhan hukum dan peserta penyuluhan /

RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI-Kegiatan berselancar di dunia maya saat ini menjadi hal yang sangat sering dilakukan masyarakat. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai suatu kebutuhan., Namun dalam penggunaannya tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah menyampaikan berita bohong (hoaks)  yang disebarkan melalui media sosial

Dalam rangka  mencegah dampak  dari penyebaran berita bohong (hoaks), maka   Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi  mengadakan penyuluhan Hukum  tentang  Bahaya penyampaian berita bohong melalui media sosial dalam meningkatkan pengetahuan  masyarakat  dalam menyikapi bermacam-macam jenis berita yang   diperoleh melalui internet yang  dapat membuat masyarakat mudah tertipu dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya alias hoaks.

Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Betung  Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 9 Juli 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Tim terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi  Andi Najemi, Tri Imam Munandar  dan Aga Hanum Prayudi, dengan dihadiri oleh Kepala Desa Betung  M.Rapai SE beserta perangkat desa dan masyarakat desa yang hadir sekitar 30 orang. Penyuluhan diadakan guna  tersosialisasinya aturan yang mengatur tentang penyebaran berita bohong (Hoaks) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang ITE mengatur tentang bagaimana parameter atau tatakrama  ketika seseorang mempergunakan  hal–hal yang berkaitan dengan gelombang digital atau internet baik itu untuk surat elektronik, berdagang/ jasa, maupun untuk pemanfaatan lain seperti jejaring sosial atau media sosial, dan juga mengatur  tentang aturan apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang atau melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah dirumuskan dalam pasal–pasal Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) maka ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan terrhadap orang   tersebut berupa  pidana penjara,  kurungan dan  denda. Terhadap Penyebaran berita bohong (Hoaks) diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 28 ayat (1) (2) jo Pasal 45 (A). Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar).

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Melalui kegiatan pengabdian ini  diharapkan dapat mengoptimalkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang ITE, agar masyarakat yang  akan menggunakan jejaring sosial, khususnya dalam menyikapi berita yang beredar, yang belum jelas kebenarannya dan akan lebih selektif  berkomentar, menulis/ update status di jejaring sosial ,  agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.(kay/***)