PPM FH Unja Adakan Penyuluhan Hukum

Sosialisasi e-Sertifikat Tanah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia

Senin, 13 September 2021 - 11:26:20


Tim PPM FH Unja saat melakukan kegiatan penyuluhan
Tim PPM FH Unja saat melakukan kegiatan penyuluhan /

RADARJAMBI.CO.ID, MUAROJAMBI-Pendaftran tanah merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 19 UUPA Pemerintah mengatur Pendaftaran tanah melalui PP No.10 Tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997. Peraturan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Pendaftaran tanah dalam rangka rechtscadaster (Pendaftaran tanah) yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses Pendafatran tanah  berupa Buku tanah dan sertifikat tanah yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur.

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan  dalam buku tanah yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimliki oleh seseorang, sesuai dengan Data fisik (pemetaan) yang terdiri atas letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, termasuk bangunan dan/atau tanaman yang ada diatasnya; b. Data yuridis berupa  status tanah (jenis hak), subyek (siapa yang mempunyai status hukum pemegang haknya: WNI, WNA, badan hukum Indonesia/asing, serta hak-hak pihak ketiga yang membebaninya dan jika terjadi peristiwa hukum wajib didaftarkan.

Untuk memperoleh hak atas tanah harus melalui beberapa tahapan prosedurnya, termasuk melalui tahap pendaftaran tanah tersebut diadakan pengecekan dan tahap lainnya baru bisa di terbitkan hak atas tanah kepemilikan).“Tanpa melalui proses tersebut tidak akan mungkin seseorang memiliki alas hak yang kuat atas tanahnya. Tujuan pendaftaran tanah dalam PeraturanPemerintah 24 Tahun 1997 Pasal 3menyatakan:

 a.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yangbersangkutan;

b.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;

c.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertahanan. “

Dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan pada masa covid, maka pemerintah meningkatkan layanan pertanahan dengan suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik. Pemanfaatan teknologi  digital ini menjadi perhatian/sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru yakni sertipikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun 2021 dengan terbitnya Permen Agraria dan Tata Ruang No. 1 Tahun 2021. Hal ini menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat, bagaimana dengan eksistensi sertifikat tanah masyarakat yang sudah dimiliki.

Oleh sebab ini maka diadakan penyuluhan hukum di Desa Petanang Kecamatan Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. Dengan Tim Dr. Rosmidah, S.H., M.H , Elizabeth Siregar, S.H., M.H.  Dony Yusra Pebrianto, S.H., M.H. dibantu beberapa orang mahasiswa Fakultas Hukum Tingkat akhir. Dalam penyuluhan ini disampaikan materi tentang Hukum Pertanahan Indonesia, Hak dan kewajiban pemilik tanah, Permen ATR tengtas sertipikat.

Kecemasan publik tentang sertifikat tanah elektronik salah satunya didasari masalah keamanan.Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa dengan memegang salinan sertifikat tanah dalam bentuk fisik amat vital, terutama saat terjadi sengketa.Bukan hanya itu, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda cukup banyak terjadi, sehingga publik pun sulit untuk begitu saja percaya dengan rencana pemerintah untuk beralih ke sertifikat elektronik atau dikenal dengan sertifikat-el.

Selain itu, sistem keamanan digital pemerintah untuk sertifikat tanah elektronik ini juga masih menjadi tandatanya. Bagaimana apabila terjadi peretasan yang mengakibatkan kebocoran data penting masyarakat, sehingga bisa di salah gunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.Peraturan ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah saatnya pemerintah menerapkan system elektronik dalam proses pendaftaran tanah mengingat sejumlah kasus sertifikat ganda terus meningkat

Berdasarkan perkembangan tersebut telah terbit Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Sofyan Djalil, mengatakan “sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang baik. Pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan yang ada”10. Sertifikat tanah elektronik ini antara lain mengikuti standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sejumlah manfaat akan diperoleh dengan adanya sistem digitalisasi sertifikat ini, seperti dikemukakan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Dwi Purnama. “Pertama, penerapan sertifikat tanah elektronik saat ini sangat dibutuhkan terutama untuk melakukan efisiensi pendaftaran tanah di Indonesia. Efisiensi ini dapat dilakukan baik pada simpul input, proses, maupun output proses pendaftaran sertifikasi tanah., Kedua, sertifikat elektronik juga memungkinkan untuk mempercepat target pendaftaran tanah. Karena terdapat materi muatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya pengaturan penarikan sertifikat setelah dialihmediakan (scan) dalam rumusan Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021. Kegaduhan di masyarakat sejak terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pun menjadi sorotan kalangan parlemen. Pemerintah akhirnya sepakat menunda pemberlakuan Permen ATR/BPN tersebut sambil melakukan evaluasi dan merevisi berbagai ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.(kay/***)