Radarjambi.co.id- TANJABBAR - Berkas Kasus pencurian buah sawit yang melibatkan salah satu anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar, hari ini. Rabu (13/9/21) dilimpahkan polda Jambi ke Kejari Tanjung Jabung Barat.
Budi Azwar tiba di Kejari Tanjung Jabung Barat, dengan dikawal oleh pihak Resmob Polda Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Pantauan media ini, Budi Azwar datang dengan mengenakan kemeja batik dengan didampingi dua pengacaranya yang datang lebih dulu.
Turun dari mobil, Budi memilih lewat pintu samping, bagian belakang menuju ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjabbar.
Budi Azwar saat ditanya kondisinya. Ia mengatakan dalam kondisi sehat dan baik baik saja.
"Alhamdulillah sehat,"katanya sambil berjalan menuju mobil resmob yang akan membawa dirinya tes rapid antigen.
Kasi Intel Kejari Tanjabbar Arnol Saputra mengatakan Budi Azwar hari ini tahap dua. "Iya tahap dua," Singkatnya.
Untuk diketahui Budi Azwar bersama 3 pengurus koperasi Serba Usaha Pelang Jaya terlibat kasus pencurian buah sawit milik PT. Produk Sawitindo Jambi atau anak perusahaan dari Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.
Sedangkan 3 rekan koperasi Budi Azwar belum lama ini sudah terlebih dahulu di vonis oleh majelis masing masing 10 bulan.(ken/akd)
Sosialisasi e-Sertifikat Tanah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia
Menuju Pelajar Tebo yang Sehat, Polres Tebo Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Pelajar
Mencegah dan Memutus Rantai Covid-19 melalui Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Taat Prokes
Tim PPM FH Unja Adakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin