Kenakan Rompi Orange, Budi Azwar Ditahan Hingga Persidangan

Rabu, 15 September 2021 - 20:48:31


/

Radarjambi.co.id-TANJABBAR - Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal, Anggota DPRD Tanjab Barat Budi Azwar langsung ditahan di Polres Tanjab Barat, Rabu (15/9/21).

Saat pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Batat, Budi dicerca beberapa pertanyaan. Kuasa hukum Budi juga terlihat keluar masuk ruangan sembari mendampingi pemeriksaan.

Sekira pukul 17:00 WIB, pemeriksaan pun selesai. Budi keluar ruangan pemeriksaan dengan muka lesu sambil berjalan pelan dan menunduk. Saat itu, ia diminta petugas mengenakkan rompi orange.

Dengan pengawalan ketat dari Polda Jambi dan Kejari, Budi gelandang masuk mobil tahanan Kejari Tanjab Barat menuju Polres Tanjab Barat.

Salah seorang kuasa hukum Budi enggan bicara banyak saat awak media memberikan beberapa point pertanyaan kepadanya. "Nanti ya," katanya sambil menaiki mobil di halaman Kejari Kuala Tungkal.

Sementara, dalam keterangannya Kasi Intel Tanjab Barat Arnold Saputra membenarkan jika Budi akan di tahan di Polres Tanjab Barat. "Iya, akan ditahan di Polres Tanjab Barat," ujarnya.

Menurut Arnold, Budi akan ditahan menjelang persidangan nantinya. "Ditahan sampai jelang persidangan," tukasnya.

Untuk diketahui Budi Azwar bersama tiga pengurus koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) atas laporan kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawit Indonesia atau anak perusahaan dari Makin Group yang berlokasi di Afdeling kebun VI Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjung Barat pada April lalu.

Budi Azwar sempat menjabat sebagai ketua koperasi KSUPJ tersebut. Akibat kasus pencurian inji, PT produksi sawit Indo menderita kerugian hingga kurang lebih Rp290 juta.

Sementara, tiga rekan koperasi Budi Azwar belum lama ini sudah terlebih dahulu di vonis oleh majelis masing-masing dengan hukuman penjara selama 10 bulan.(ken/akd)