radarjambi.co.id-TANJABBAR - Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat Ahmad Jahfar menanggapi terkait status anggota DPRD Tanjab Barat fraksi Golkar Budi Azwar (BA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebutkan status Budi saat ini masih menjadi anggota dewan. "Saat ini dia (Budi Azwar, red) masih berstatus sebagai anggota DPRD Tanjab Barat," katanya, Kamis (16/9/21).
Jabatan dewan menurut Jahfar masih tetap di emban Budi, menjelang putusan bebas atau terpidana dari pengadilan nantinya.
"Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat ini.
Dia menerangkan, ada tiga faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia. " Karena mengundurkan diri dan karena tersangkut tindak pidana," bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan tetap beracuan pada tiga poin tersebut.
"Karena sebagai anggota DPRD, dia (Budi, red) terikat dengan peraturan perundang-undangan, hal itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar, red) pro yustisial," ujarnya.
Jahfar mengungkapkan, Budi juga masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.
"Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai," katanya.
Ia menyatakan akan selalu mensuport dan mendoakan Budi dalam menjalani proses hukum.
"Kita berharap yang terbaik untuk Budi, tetap tabah dalam menghadapi proses hukum ini," pungkasnya.(ken/akd)
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar Budi Azwar Dikawal Resmob
Sosialisasi e-Sertifikat Tanah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia
Menuju Pelajar Tebo yang Sehat, Polres Tebo Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Pelajar
Internasionalisasi Bahasa Indonesia : Perspektif Pengajar BIPA