RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - DPRD Sarolangun menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Prioritas Anggaran (RKUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021, Kamis (17/09) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Menariknya, dalam suasana pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) baru pertama kali adanya anggota DPRD mengikuti paripurna via Video Call. Salah seorang anggota DPRD tersebut, yakni Asrin Amer dikenal politisi dari partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sarolangun I meliputi, Kecamatan Sarolangun dan Bathin VIII.
Sore yang mendekati senja itu, Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE didampingi dua pimpinan DPRD, Aang Purnama SE MM, Syahrial Gunawan bersama Bupati H Cek Endra Wakil Bupati H Hillalatil Badri sudah mengambil posisi tempat duduk di bagian depan ruang paripurna DPRD. Seperti biasa, ini menandakan paripurna segera digelar.
Hanya saja, setelah dihitung anggota DPRD yang hadir diruang paripurna, ternyata sebanyak 23 orang, sedangkan jumlah anggota DPRD Sartolangun sebanyak 35 orang. Diketahui untuk mencapai kuorum paripurna semestinya kehadiran anggota DPRD, yakni setengah plus satu dari jumlah anggota DPRD.
Dari kroscek daftar hadir, tercatat sebanyak 24 orang yang sudah menandatanganinya. Hal tersebut membuat interupsi bermunculan muncul dari anggota DPRD, seperti H Hurmin, M Fadan Arafiqi, Abdul Basyid, Ahcmad Sarwani dan Fadlan Kholik.
Berdasarkan masukan dan usulan dari anggota DPRD, akhirnya disepakati, bahwa paripurna tetap dilaksanakan, kendatipun adanya anggota DPRD mengikuti paripurna via video call untuk mencapai kourum.
Selanjutnya, Ketua DPRD Tontawi Jauhari membuka paripurna yang ditandai dengan ketok palu. Banggar mengutuskan Yusuf Helmi AB sebagai juru bicara Banggar dalam penyampaian laporan.
DisampaikanYusuf Helmi, pentingnya perubahan APBD 2021, baik itu dikarenakan perubahan asumsi makro berbagai kebijkan dalam APBD, terjadinya eskalasi terhadap beberapa target penerimaan daerah yang telah ditetapkan pada APBD murni 2021. Dengan adanya penyesuaian terhadap beberapa struktur plafon belanja daerah yang dianggap prioritas dan mendesak, adanya perubahan pada ssisi pembiayaan maupun dikerenakan adanya refocussing anggaran akibat pendemi Covid-19.
Dijelasknnya, jika Banggar dapat memahami kesulitan pemerintah daerah saat ini, namun tetap berusaha untuk melaksanakan dengan baik hak ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk dapat diberikan selama 3 bulan kedepan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, sehingga adanya kebijakan dengan membayar gaji TKD untuk 2 bulan pada tahun 2021, sedangkan satu bulan dibayar pada APBD 2022. Kemudian 3 bulan TPP ASN dilakukan tunda bayar dan dibebankan pada APBD 2022.
"Kami sepakat atas apa yang disampaikan eksekutif, asalkan tidak bertentangan dengan peratuiran perundanga-undangan berlaku, sehingga kami berharap kedepan alokasi anggaran TPP ASN dan gaji TKD untuk tahun 2022 dapat dianggarkan langsung untuk satu tahun di APBD Sarolangun 2022,"terangnya.
Terpisah, H Cek Endra menyampaikan, jika jajaran eksekutif mengucapkan terimakasih atas pemikiran, koreksi, saran dan masukan yang telah disampaikan DPRD melalui fraksi-fraksi. RKUPA-PPAS P-APBD yang disetujui ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda P-APBD Sarolangun 2021.
"Mengingat keputusan yang diambil hari ini menyangkut kepentingan daerah dan bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, maka jajaran eksekutif akan menindaklanjuti atas masukan dan saran DPRD dalam pembahasan Rancangan KUPA-PPAS P-APBD 2021 beberapa waktu yang lalu,"tandasnya.
Penghujung paripurna ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri dan pembacaan doa oleh Kepala Dinas Sosial, H Judin.
PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S
Gaji Honorer Dibayar 2 Bulan di P-APBD 2021, Sisa Sebulan Dibayar 2022
M Syaihu Unjuk Vocal di Paripurna RKUPA-PPAS P-APBD Sarolangun
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS P TA 2021
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tinjau Lokasi Konflik Antara KTH Alam Rimbo Lestari dengan PT Agrindo
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi akan Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan
Wakil Ketua Ahmad Haikal Pimpin Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin