Pengusaha Batubara, Dengar Ni Kata Kapolres Muarojambi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:27:39


Polisi melakukan penindakan terhadap truk batubara
Polisi melakukan penindakan terhadap truk batubara /

radarjambi.co.di-MUAROJAMBI-Kapolres Muarojambi AKBP. Yuyan Priatmaja. melalui Kasat Lantas Polres muaro jambi AKP. Navrizal meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan Sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara.

Hal ini dikarenakan tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi. Yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Polres Muarojambi Minggu (10/10) melakukan razia truk pengangkut batubara dan hasilnya Satlantas Polres Muarojambi menilang 30 truk batubara di jalan lintas Jambi batang hari KM 24 Kel Pijoan kec jaluko.

“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal saat dikonfirmasi wartawan.

Navrizal menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.

Adapun Rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi.

Untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak truk batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya. (akd/hms)