Gelar Media Gathering, OJK Jambi Bahas SMAP dan Pinjol

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:44:39


/

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi gelar Media Gathering bersama wartawan dari berbagai media cetak, online, radio dan televisi di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (25/10).

Selain sebagai ajang silaturahim, kegiatan ini juga membahas kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Jambi serta dialog interaktif kewaspadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata dalam sambutannya menjelaskan bahwa di tahun 2021 OJK telah menerapkan sistem kerja baru yakni Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertujuan meminimalisir terjadinya penyuapan.

"Kita menerapkan sistem ini semakin "Ok" dalam menjalankan operasional OJK Jambi. Apabila masyarakat melakukan pengurusan di OJK namun di persulit atau di mintai dana agar lancar, hal itu dapat di laporkan dan karyawan tersebut akan di blacklist," ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa potensi ekonomi yakni potensi sumber daya alam terbarukan berasal dari perkebunan, pertanian tanaman pangan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

"Untuk sumber daya alam tidak terbarukan seperti bahan tambang dan galian, antara lain batu bara, gas bumi, minyak, tambang mineral lainnya. Adapun potensi industry pengolahan, yaitu pengolahan berbahan baku crude palm oil (CPO), crumb rubber, virgin coconut oil (vico), cassiavera serta olahan dari produk tanaman pangan dan produk dari ikan," jelasnya.

Diketahui juga, sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK," pungkasnya. (ria/akd)