Pemilik Pengolahan Minyak Ilegal di Pijoan Sudah Tersangka, Surat Pemanggilan Tetap Dilayangkan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:44:01


Pengolahan minyak ilegal yang terbakar di Pijoan
Pengolahan minyak ilegal yang terbakar di Pijoan /

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-BS pemilik serta pemodal pengolahan minyak Ilegal di Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muarojambi sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi.

Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik masih melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka BS

Dari riles yang diterima dari Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, menyebutkan, Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim.

AKP. Khairunnas mengatakan Penyidik akan mengirimkan surat pangilan pertama dan kedua dan apabila kedua tidak datang maka penyidik akan menetapkan sebagai DPO terhadap tersangka BS .

Polres Muarojambi menetapkan BS pemodal dan sekaligus pemilik gudang sebagai tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin yang habis terbakar pada dua pekan lalu di kelurahan Pijoan, Kabupaten Muarojambi.

"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada," katanya.

Polisi masih terus berupaya mencari dan pemanggilan tersangka BS dan upaya hukum sudah dijalani semuanya.

Kapolres mengatakan, karena belum ada saksi saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu maka penyidik masih menduga karena konsleting dari alat pompa mereka, sehingga menyambar dari pada BBM tersebut.

Untuk terkait ilegal drilling di Muarojambi, Polres sudah melakukan langkah himbauan, preentif, preventif sudah dilaksanakan dan juga berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum.(akd/hms/pmj)