Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-BS pemilik serta pemodal pengolahan minyak Ilegal di Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muarojambi sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi.
Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik masih melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka BS
Dari riles yang diterima dari Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, menyebutkan, Kapolres muaro jambi AKBP. Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim.
AKP. Khairunnas mengatakan Penyidik akan mengirimkan surat pangilan pertama dan kedua dan apabila kedua tidak datang maka penyidik akan menetapkan sebagai DPO terhadap tersangka BS .
Polres Muarojambi menetapkan BS pemodal dan sekaligus pemilik gudang sebagai tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin yang habis terbakar pada dua pekan lalu di kelurahan Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada," katanya.
Polisi masih terus berupaya mencari dan pemanggilan tersangka BS dan upaya hukum sudah dijalani semuanya.
Kapolres mengatakan, karena belum ada saksi saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu maka penyidik masih menduga karena konsleting dari alat pompa mereka, sehingga menyambar dari pada BBM tersebut.
Untuk terkait ilegal drilling di Muarojambi, Polres sudah melakukan langkah himbauan, preentif, preventif sudah dilaksanakan dan juga berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum.(akd/hms/pmj)
4850 dosis Vaksinasi Disiapkan Alumni AKABRI Angkatan 1999 Untuk Masyarakat
Kata Kapolsek, Pengolahan Minyak Ilegal Baru Beroperasi Dua Hari
Ini Nama Inisial Pemilik Penampungan Minyak Diduga Ilegal yang Terbakar di Pijoan
Geger, Istri Temukan Suami Meninggal Gantung Diri di Pondok Kebun Sawit
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin