Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Fraksi Pdi Perjuangan Berharap Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Apbd Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 Bukan Sebatas Memenuhi Aspek Tata Cara Pembahasan.
Namun harus sekaligus sudah mencerminkan substansi Program Yang Berkualitas.
Termasuk di dalamnya nencerminkan kesungguhan Bupati Muaro Jambi dalam memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Muaro Jambi.
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan RKPD dimana selanjutnya RKPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Kua-Ppas APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Uu Nomor 23 Tahun 2014.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun Anggaran 2022 ini juga diharapkan dapat mencerminkan kesungguhan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk berupaya bangkit melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik seiring dengan penangangan Wabah Covid-19.
''Seberat Apapun capaian pembangunan Pada Tahun 2021 Ini, kita harus optimis bahwa di tahun 2022 Langkah dan dinamika pembangunan di kabupaten Muaro Jambi harus lebih baik dari sebelumnya,'' tutur Sumarsen Purba
''Dengan Semangat Demikian, Maka Kita Pantas Untuk Memotivasi Diri Bahwa Tahun Depan Akan Lebih Baik Dari Tahun Ini. Apalagi Jika Dikaitkan Dengan Tahun 2022 Adalah Tahun Terakhir pelaksanaan Perda Rpjmd 2017-2022, Maka Momentum Ini Harus Dimanfaatkan Untuk Menunjukkan Keberhasilan Pembangunan Di Kabupaten Muaro Jambi Selama Lima Tahun Terakhir,'' tutur juru bicara fraksi PDIP Sumarsen Purba.
Setelah Mendengarkan Dan Mencermati Pidato Penghantaran Rancangan Peraturan Daerah Tentang Apbd Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 Yang Berlangsung Dalam Rapat Paripurna Pada Senin, 22 November 2021 Kemarin, Fraksi PDI Perjuangan Menyambut
Baik Penghantaran Tersebut Karena Masih Sesuai Dengan Ketentuan Waktu. Namun, Mempedomani Waktu Pembahasan Saja Barulah Sebatas Satu Sisi Dari Keseluruhan Proses Pembahasan.
Hal Yang Sangat Penting Untuk Kita Cermati Adalah Substansi Isi Program Dan Kegiatan Dalam Rancangan Apbd Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Apbd Tahun Anggaran 2022 Dihadapkan Pada Isu Pentingnya Menjaga Keberlangsungan Fiskal Dan Fiscal Buffer Untuk Mengantisipasi Dinamika Eksternal Dengan Bertumpu Pada Optimalisasi Kemandirian Keuangan Daerah.
Keberlangsungan Fiskal Dan Fiscal Buffer Sangat Penting Untuk Menjaga Apbd Dalam Kondisi Sehat Dengan Memperhitungkan Sinkronisasi Kebijakan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten.
Salah Satu Strategi Fiscal Buffer Sebagaimana Diamanatkan Oleh Pemerintah Pusat Adalah Melalui Pengalokasian Anggaran Belanja Tidak Terduga (Btt) Dalam Kondisi Yang Cukup Untuk Membuffer Ketidakpastian Atas Kegiatan Yang Tidak Terprediksi, Termasuk Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2022. (akd)
Para Jubir Fraksi di DPRD Sarolangun Cecerkan Catatan ke OPD
Fraksi PAN Upayakan Warga Transmigrasi Peroleh Sertifikat Dari PTPN 6
Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Tanggapan Fraksi DPRD Muarojambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin