Radarjambi.co.id-JAMBI-Gubernur JambiH.Al Haris, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam menangani permasalahan konflik lahan tidak berpihak kepada pihak manapun yang berkonflik, tetapi mengupayakan solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan batas kewenangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat membuka secara resmi Rapat Pelaporan Kerja Pokja Penanganan Konflik Sosial, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (30/12/2021).
Rapat ini membahas penanganan Konflik Sosial antara Suku Dalam 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi serta Penyusunan Peta Potensi Konflik yang ada di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Al Haris mengemukakan, penanganan konflik sosial harus secara terpadu, dengan bertitik tolak pada ruang lingkup dan skala yang sesuai serta diawali dengan pemetaan yang baik.
“Kita harus mempedomani amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik,”ujar Al Haris.
Al Haris menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait dan para pemangku kepentingan menyusun Rencana Aksi Daerah dan melaksanakan berbagai tahapan upaya untuk menangani konflik sosial tersebut.
“Kalaupun masih ada hal-hal yang belum selesai, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mengupayakan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Pengupayaan solusi tentu saja dengan mempedomani aturan perundangundangan dan
ketentuan yang berlaku dan harus sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi bersedia menerima masukan-masukan dari berbagai pihak untuk mengupayakan solusi terhadap permasalahan konflik sosial tersebut, yakni dari para pemangku kepentingan, masyarakat, dan perusahaan, untuk saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mengusahakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang berkonflik.
“Saya minta kepada Pokja Penanganan Konflik Sosial antara Suku Dalam 113 dengan PT Berkat Sawit Utama di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi untuk lebih cepat dan sinergis dalam mengatasi masalah ini.
Selain itu, capaian kinerja penanganan konflik sosial ini hendaknya menjadi acuan untuk penyusunan strategi peningkatan kinerja dalam pemulihan pasca konflik dan juga penyelesaian potensi gangguan yang mengarah pada konflik,” jelas Al Haris.
“Kita menginginkan agar masyarakat dan perusahaan bisa hidup berdampingan dengan damai, difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial B.12 dengan mempedomani aturan yang berlaku seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negera dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendatangkan kemakmuran bersama bukan untuk menyebabkan konflik,” lanjut Al Haris.
“Saya mengharapkan agar penyusunan Peta Potensi Konflik Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi bisa segera diselesaikan untuk dimanfaatkan sebagai bahan/data dalam mengupayakan solusi mitigasi dan menyusun pencegahan sedini mungkin timbulnya konflik sosial dalam Provinsi Jambi demi menjaga suasana kondusif dan keamanan daerah,” pungkas Al Haris. (red/akd)