Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selama tahun 2021 menangani sebanyak 199 Perkara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi intelijen Ari Chandra Pratama SH.
Dirincikannya yang menjadi berkas sebanyak 199 perkara. Sedangkan yang dilimpahkan juga sebanyak 199 perkara.
"Untuk selama tahu. 2021 kasus yang paling menonjol dan menarik publik antara lain pidana pengrusakan hutan dengan cara penebang hutan yang dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal,"terang Ari Chandra Pratama sembari melanjutkan ada juga pemalsuan Ijazah oleh Kepala Desa Medan Sri Rambahan.
"Dua kasus itu yang menonjol pada tahun 2021," sebutnya lagi. Dikatakannya lagi tidak ada kasus tertunda pada tahun 2021 yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo.
"Semuanya kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah dijalankan sidang dan kejaksaan tinggal menunggu putusan dari pengadilan,"lanjutnya lagi.
Sementara untuk perkara Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2021 Kejari Tebo menangani 6 SPDP, dengan rincian tahap 1 sebanyak 3 kasus dan tahap 2 sabanyak 5 kemudian sampai kepada penuntutan 6, incracht 11, upaya hukum 10, eksekusi 12.(yan/akd)
Tim Pengabdian FH Unja Sosialisasikan Aspek Hukum Lubuk Larangan di Desa Baru Pelepat
Scoopy Vs Motor Langsir Sawit, Satu Tewas Terbakar Bersama Motor
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi