Kepsek dan Ketua Komite SD 93 Lopak Aur Tolak Hasil Pengerjaan

Minggu, 16 Januari 2022 - 20:18:27


/

Radarjambi.co.id-BATANGHARI-Meski pengerjaaan telah selesai, namun hasil pengerjaan proyek pembangunan dalam lokasi SD Negeri 93 Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, mendapat penolakan Kepala Sekolah dan Ketua Komite M Amin Z.

"Saya bersama Kepala SD Negeri 93 Lopak Aur merasa kecewa dan keberatan menerima hasil pembangunan ini. Menurut saya proyek pembangunan sudah menyalahi aturan dan indikasi korupsi sangat jelas sekali," ungkap pria akrab disapa Amin Tajam.

Protes keras Amin Tajam hingga berujung penolakan penerimaan hasil proyek pembangunan cukup beralasan. Ia bukan hanya menjabat Ketua Komite SD Negeri 93 Lopak Aur, namun dirinya merupakan anggota DPRD Batanghari daerah pemilihan Bajubang-Pemayung.

"Sebagai wakil rakyat, terus terang saja sangat kecewa dengan pembangunan ini. Apalagi lokasi pembangunan di desa saya sekaligus Dapil saya," ucapnya.

Politisi plontos tiga periode ini berujar proyek pembangunan SD Negeri 93 Lopak Aur meliputi rehab ruang kelas, pembangunan ruang UKS dan pembangunan toilet beserta sanitasi. Tiga proyek tersebut menurut dia tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

"Tiga jenis proyek SD Negeri 93 Lopak Aur menurut saya tidak sesuai RAB, pintu, toilet tidak sesuai dengan gambar, seharusnya sesuai dengan gambar. Pintu UKS sudah jebol, dinding bangunan miring dan cat tidak benar," ujarnya dengan nada tinggi.

Amin Tajam mengaku akan melaporkan proyek pembangunan SD Negeri 93 Lopak Aur ke aparat penegak hukum. Ia sebagai DPRD Batanghari pun meminta aparat penegak hukum segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Saya minta aparat penegak hukum, baik Kapolda, Kapolres, Kajati dan Kajari segera ini di proses. Karena saya sebagai Ketua Komite dan pihak sekolah belum mau menerima bangunan karena tidak sesuai. Kalau hukum sudah mengatakan ini tidak ada masalah, kami siap menerima," katanya.

Amin Tajam bilang tiga proyek SD Negeri 93 Lopak Aur bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. Proyek rehab ruang kelas dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, kata dia sama sekali tidak mencantumkan nilai SPK.

"Kalau nilai SPK proyek pembangunan ruang UKS sebesar Rp 85,319 juta dan nilai SPK proyek pembangunan toilet beserta sanitasi sebesar Rp 124,833 juta," tandasnya. (hmi/akd)