Radarjambi.co.id-TEBO- Tim Satres Narkoba Polres Tebo berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir, Jumat (28/1) kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan SYO (41), warga Jalan Purwokerto Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Tebo setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis Sabu.
Tidak mau kecolongan, petugas segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan hasilnya di jalan Purwokerto unit 15 Giriwinangun Rimbo Ilir. Tepat sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M.Psi, Psi saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane, SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo, sekarang ini kita sedang melanjutkan pengembangan untuk tersangka lainnya, dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut,"terang kasat kepada awak media saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dijelaskannya dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket Shabu seberat 1,87 g, satu timbangan digital merek CHQ, tiga lembar plastik klip, satu unit Sepeda motor Scoopy warna putih, satu unit HP Nokia 105 warna biru.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup kasat mengakhiri.(yan/akd)
Kapolres Himbau Warga Bantu Korban Laka, Bukan di Foto atau Vidiokan
Polsek Sungai Gelam Amankan Pelaku Pencurian Beserta Penadah
Dilaporkan Hilang, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru Bertemu Pacar
Terlibat Kecelakaan di Batanghari, Empat Warga Merangin Meninggal
KPK Panggil Mantan Istri Zumi Zola Terkait Kasus Pengesahan RAPBD Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre