Resmikan SPBU Broni, Fasha Sampaikan Pemkot Jaga Investasi Hotel dan SPBU di Kota Jambi

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:06:20


/

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di dampingi Ketua Dekranasda Kota Jambi, Hj. Yuliana Fasha resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.361.83 Broni, di Jalan Slamet Riyadi No.7 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Rabu (02/02).

Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Fasha mengucapkan selamat dan sukses kepada manajemen yang telah mengoperasikan SPBU meskipun di tengah-tengah pademi covid-19 yang diketahui bahwa arus investasi sangat minim di zaman pandemi covid-19.

Dengan kehadiran SPBU baru tersebut, Fasha berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dapat mengatasi masalah tenaga kerja di masa pandemi ini.

“Intinya SPBU ini bermanfaat secara ekonomi bagi Pemerintah dan masyarakat dilingkungan sekitar ini,” harapnya.

Fasha juga menjelaskan mengenai moratorium (penundaan), dalam hal ini Pemkot Jambi sudah mengeluarkan moratorium per bulan September tahun 2021 yakni dua kegiatan pembangunan seperti SPBU dan hotel, mulai dari hotel bintang 1, 2, 3 dan 4 dilakukan penangguhan.

"Hotel bintang 1,2 ,3 dan 4 kami tangguhkan dahulu karena melihat okupansi hotel di masa pandemi sangat kecil,"Katanya.

Nantinya jika jumlah okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel sudah kembali normal maka pemerintah Kota Jambi akan kembali membuka izin pembangunan atau investasi untuk masing-masing hotel.

"Kalau sudah normal ketirisian kamar hotel akan dibuka kembali satu-satu,"ujar Fasha.

Sementara itu, Terkait investasi dan pembangunan SPBU di Kota Jambi Fasha menegaskan bahwa saat ini sudah terdapat 25 SPBU di Kota Jambi.

Fasha juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisa pihaknya bersama Pertamina dan Hiswana Migas bahwa terdapat kecenderungan penurunan pendapatan SPBU perharinya.

"Jika dahulu penjualan BBM sebanyak 20 Kiloliter per hari, saat ini menjadi 15 Kiloliter bertambah ada satu lagi SPBU jadi 13 Kiloliter, ada penurunan pendapatan,"ujarnya.

Fasha menambahkan moratorium ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Kota Jambi. Pemerintah sendiri diakuinya tidak menginginkan penurunan pada usaha dan bisnis investor di Kota Jambi.

"Jangan sampai nanti membuka yang baru tapi melemahkan yang lama,"ujarnya. Ke depan jika ada penambahan distribusi BBM dari pihak Pertamina , atau penambahan penjualan kendaraan roda empat dan roda dua dari distributor ataupun dealer maka izin akan dibuka kembali satu per satu.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat tingkat hunian kamar di Hotel berbintang di Jambi pada Desember 2021 sebesar 48,42 persen mengalami kenaikan dibanding bulan Oktober dan November 2021 masing-masing sebesar 44,57 persen dan 41,78 persen.(ria/akd)