Radarjambi.co.id-TEBO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (7/2) dipendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, menandatangani nota kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Tebo, H Sukandar mewakili Pemkab Tebo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf mewakili Kejari Tebo.
Usai melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, Sukandar menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kajari Tebo beserta jajaran telah terlaksananya kegiatan tersebut.
"Ditahun 2021 kemarin kita juga melakukan hal yang sama, Saya berharap nota kesepakatan ini kan, berlaku sampai akhir masa anggaran APBD 2022. Jadi tidak ada perubahan dalam perjalanan nya,"ujar Sukandar dalam sambutannya.
Tidak hanya itu saja, orang nomor satu di jajaran Pemkab Tebo yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ragu lagi menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 baik yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Umum maupun dari Dana APBD murni itu sendiri.
"Karena kegiatan hari ini merupakan kepastian hukum yang diberikan oleh Kejari Tebo untuk melakukan pendampingan kepada teman-teman OPD untuk melaksakan kegiatan ditahun 2022,"sebutnya lagi.
Sementara itu Kajari Tebo, Imran Yusup menjelaskan, dengan dilakukan MoU dapat disampaikan bentuk implementasi dari pelaksaaan dan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Imran Yusup, Kejaksaan punya UU No 16 tahun 2004, dilakukan perubahan, UU No 11 tahun 2021.
"Dalam UU ini lebih menegaskan lagi bahwa gimana fungsi Kejaksaan dalam pelaksaan tugas wewenangnya memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten dimana kami ada Satker di Kabupaten." terang Imran Yusup
Selajutnya Imran Yusup mengatakan, Satker bertujuan untuk memberikan semangat dan dorongan dalam hal pembangunan dimana jajaran Kejaksaan memberikan dukungan penuh sebagai bentuk kontribusi dalam pencapain pembanguan tersebut.
Lanjut, dukungan ini adalah dukungan dalam hal pemberi pendampingan hukum, dimana dalam pendampingan hukum tersebut memberikan percaya diri kepada Pemerintahan Kabupaten Tebo untuk melaksanakan pembangunan.
"Insya Allah dengan dukungan tersebut, tidak akan ada perilaku-perilaku dari aparat penegak hukum dari Kejaksaan yang akan menghambat kegiatan tersebut, sehingga seluruh stacholder yang bertugas dalam pelaksaan pembanguan itu merasa percaya diri dan nyaman," kata Imran Yusup
Tidak hanya itu saja, Kajari menegaskan dalam pelaksaan MoU tersebut sama sekali tidak terdapat hal-hal yang melanggar etika dimana Kejari tidak ada pemberi fee tapi zero fee.
"Beda dengan mungkin pemanfaatan jasa dari pada kawan-kawan legal yang lain, oleh karena itu kami harapkan dengan adanya MoU ini, rasa percaya diri Pemkab kepada kami akan kami bayar dengan kontribusi yang sangat postif dan akan kita sosialisasikan kemasyarat bahwa dilaksanakan dengan penuh etika." tegas Kajari mengakhiri. (yan/akd)
Empat Kepala Daerah Kunjungi PTPN VI Pemanfaatan Jalan Tol Trans Sumatera
Resmikan SPBU Broni, Fasha Sampaikan Pemkot Jaga Investasi Hotel dan SPBU di Kota Jambi
Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tanjabbar 2023
Bupati Lantik Kades Persiapan Bukit Baling dan Resmikan Kantor Desa
Nenek Maryani Daftar Haji dengan Menabung Uang Koin Selama 4 Tahun