Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Muarojambi bakal berlakukan pembayaran Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk para ASN, Namun untuk mendapatkan TPP tersebut, para ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sekda Muarojambi Budhi Hartono mengatakan, untuk mendapatkan TPP para ASN harus mengikuti disiplin yang telah ditetapkan, tak hanya itu, Absensi kehadiran juga menjadi syarat untuk mendapatkannya.
“kedisiplinan pegawai ASN Muarojambi merupakan PR bagi Pemerintah Muarojambi. Dengan adanya TPP ini nantinya, dapat meningkatkan kinerja para ASN lingkup Pemkab Muarojambi,” kata Budi Hartono Sekda Muarojambi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak pegawai yang kurang disiplin dalam absensi, ada yang datang telat dan pulang cepat, sehingga hal ini menjadi sorotan.
Dirinya menyebut, untuk pegawai pemerintah Muarojambi yang tertib absensi, TPP nya juga di bayar full selama 12 bulan tentunya hal ini berdasarkan pengganti PP No 53 Tahun 2010 diganti menjadi PP No 94 tahun 2021 tentang keberadaan TPP mutlak.
Pemberlakuan TPP 2022 ini terhitung Januari, dan akan diperketat. Jika masih ditemukan ada yang tidak masuk dan terlambat maka tunjangan TPP nya akan dipotong sesuai dengan kehadiran absensi finggerprinnya.
“Saya berharap dengan adanya TPP ini bisa merubah kedisiplinan pegawai karena jika pegawai rajin bekerja sesuai aturan dan topoksinya masing-masing maka roda pemerintahan akan terus membaik terutama dalam pembangunan Muarojambi kedepan,” tandasnya. (akd)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin