radarjambi.co.id-JAMBI- PTPN VI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, sepakat pahaman hukum perdata dan hukum tatau saha negara.
Kesepakatan ini ditandatangani Manager Unit PSB, Unit Usaha Tanjung Lebar dan Unit Bunut langsung dengan Kepala Kejari Muarojambi, Kamin SH, MH. di kantor Unit Usaha Bunut (24/02).
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) disaksikan langsung Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN.
"Saya senang dan sangat apresiasi MOU ini. Ini menunjukan kita semua paham dengan aturan hukum," kata Kejari Muarojambi
Dia berharap, dengan pemahaman ini tidak ada lagi aturan yang belum dipahami. "Ada beberapa aturan yang sudah berubah, dan inilah kita sama pahami dan jalani," katanya.
Sementara Sekretaris PTPN VI, Achmedy Akbar mengaku sangat bangga atas kerjasama hukum ini. "Kejarikan mitra hukum kita, inilangkah maju," kata bang Medi sapaan akrab Achmedy.
Seluruh Manager Unit Bunut, TanjungLebar, Tebing yang menandatangani MOU dan tergabung dalam PSB grup, hadir.
Mereka yakni Manager unit Usaha Bunut SyaifulKhalik Tanjung, Unit Usaha Tanjung Lebar Zulfikar Sopang.
Tampak juga Manager Unit Usaha PSB grup, Mukhdayat, Sekretaris Camat Bahar, Karyawan pimpinan PSB grup. (*/riles)
Bupati Tandangani Kerjasama Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara