Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Wali Kota Jambi Syarif Fasha meluncurkan dimulainya pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT) PBB 2022 sekaligus melaunching E-SPPT untuk mempermudah proses pembayaran PBB, di Pelataran Belakang Balaikota Jambi. Selasa (22/3).
Dalam kesempatan tersebut, Syarif Fasha mengatakan bahwa selama ini pembayaran PBB dilakukan secara manual dengan mendatangi tempat pembayaran PBB atau gerai, dengan adanya aplikasi ini nantinya pembayaran melalui perbankan bisa dilakukan dengan handphone atau android.
"Sehingga ini menghindari wajib pajak datang ke kantor kemudian nanti bertemu oknum mencegah munculnya permasalahan-permasalahan oknum nakal yang memanipulasi Pajak dan sebagainya," ujar Fasha.
Selain melaunching E-SPPT, Wali Kota Jambi secara simbolis juga menyerahkan SPPT PBB kepada wajib pajak potensial. Adapun total SPPT yang dikeluarkan sebanyak 162 ribu.
Fasha menjelaskan bahwa disamping itu juga Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah ( BPPRD) Kota Jambi , Camat, Lurah dan RT juga akan melakukan pendataan ulang kepada wajib pajak.
Dirinya meminta pendataan ulang bagi pemilik bangunan yang saat ini sudah merubah ukuran bangunannya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal itu sehingga bisa dibuatkan kebijakan.
"Jadi pemilik bangunan ini sudah merubah bangunannya, jadi kami minta juga masyarakat untuk melaporkan itu. Nanti kami akan buat kebijakan ada pemutihan terkait tunggakan pajak pada masa tahun lalu nanti akan diprogramkan," terangnya.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina usai kegiatan menjelaskan bahwa launching SPPT PBB tahun 2022 ini dilakukan secara serentak secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Jambi kepada masyarakat. Selain itu, BPPRD Kota Jambi juga menyerahkan kepada 11 kecamatan.
"Artinya kami tidak lagi menyerahkan satu-satu, tapi seluruhnya serentak hari ini. Harapannya supaya kecamatan langsung menyerahkan kepada kelurahan dan langsung kepada masyarakat," ujar Nella.
Dirinya menambahkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang dimana SPPT PBB itu harus diserahkan pada triwulan pertama. Tetapi selama ini belum dilakukan tepat waktu dalam penyerahannya.
"Makanya dimulai tahun 2022 ini kita serahkan tepat waktu, dengan harapan tidak ada perpanjangan waktu seperti yang sudah-sudah," ujarnya.
Dengan ini dirinya berharap pada 30 September 2022 pembayaran PBB sudah terselesaikan seluruhnya dan mengejar 100 persen kembali lebih awal.
Adapun target PPB kota Jambi pada tahun ini sebesar Rp 31 milyar namun nantinya dianggaran perubahan akan direvisi kembali. Di tahun 2022 ini pihaknya akan mengejar minimal 8 ribu objek pajak kembali.
"Setiap tahun akan melakukan penambahan objek pajak baru, pemutakhiran , penyesuaian dan sebagainya,"ujarnya.(ria/akd)
Maulana Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting Kota Jambi Tahun 2022
Pejabat Muarojambi Lega, Bupati Undur Lagi Jadwal Perombakan
Anwar Sadat Buka Musrembang RKPD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023
SMKN 5 Tebo Bersama Bank Jambi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Untuk Siswa
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi