Radarjambi.co.id-JAMBI- Adat sangat dipegang kukuh masyarakat Sumbar khususnya kabupaten Solok Selatan. PTPN VI yang memiliki unit usaha di Sumbar sangat memahami hukum adat ini.
Kemarin, PTPN VI memberikan bantuan bangunan rumah gadang Tantua Rajo Sailan di Jarong Taratak Sungai Sungkai, Solok Selatan. Bantuan berupa uang tunai Rp 100 juta.
"Insya Allah, rumah gadang atau rumah Bagonjong cepat selesai dan bisa di gunakan segera,"" kata Manager Unit Usaha Solok Selatan, Zulkarnain Harianja saat menyerahkan bantuan, kemarin (23/3).
Zulkarnain langsung menyerahkan bantuan kepada Mardiyanto Tantua Rajo Sailan disaksikan Camat Sangir Balai Janggo dan Wali Nagari Sungai Kunyit.
Menurut Manager PTPN, rumah Gadang atau Bagonjong sangat mendesak dibutuhkan karena di rumah adat inilah rembukan dan putusan-putusan adat di tetapkan dan di berlakukan.
"Saya bangga masyarakat Solok Selatan masih memegang teguh adat istiadat dalam era globalisasi saat ini. Mari kita jaga adat kita dan lestarikan untuk anak cucu kita,"" papar Zulkarnain
Pada bagian lain, Mardiyanto, Tantua Rajo Sailan merasa bangga dan salut atas tanggjawab PTPN VI untuk melestarikan dan masih memegang adat istiadat dalam berusaha.
"Kami keluarga Raja Sailan bangga PTPN tak hanya sekedar mengejar profit dalam usaha tapi peduli lingkungan, peduli adat istiadat kami. Terima kasih PTPN,"" kata Mardiyanto diamini Camat Sangir Balai Janggo, Solok Selatan.
Untuk di ketahui rumah Gadang atau biasa disebut rumah Bagonjong, merupakan bagian dari adat yang di pegang masyarakat Sumbar.
Di rumah Gadang inilah, segala keputusan Nagari dan warga di rembukan sesuai dengan adat yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. (***)
BPPRD Kota Jambi Adakan Pelayanan Pembayaran SPPT PBB Tahun 2022
Maulana Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting Kota Jambi Tahun 2022
Pejabat Muarojambi Lega, Bupati Undur Lagi Jadwal Perombakan
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi