Fasha Resmikan Rumah Restorative Justice Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:09:18


/

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Menyusul diresmikannya, rumah Restorative Justice (RJ) di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Senin (28/3), Walikota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, akan menjadikannya sebagai salah satu syarat penilaian Kampung Bantar.

Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara Kampung Bantar merupakan singkatan dari Bersih, Aman dan Pintar, dan merupakan program inisiatif Pemerintah Kota Jambi yang ditujukan untuk mengakselerasi percepatan pembangunan di Kota Jambi.

Dalam mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas kesejahteraan dan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat yang bertugas melakukan kegiatan pembinaan berkoordinasi dengan Lurah dan Rukun Tetangga (RT).

“Nanti akan ada lokasi lain yang menyediakan rumah Restorative Justice. Ini akan jadi syarat kampung Bantar Kencana, mereka harus menyiapakn rumah RJ ini,” terang Fasha.

Lanjut Fasha, RJ sendiri merupakan gagasan dari Kejaksaan Agung. Di Kota Jambi sendiri, kata dia sudah ada sejumlah kasus yang diberikan RJ.

“Kami menyambut baik program RJ ini. Karena ada hal-hal yang tak perlu sampai ke pengadilan, tapi cukup melalui lembaga adat,” jelas Fasha.

Ditambahkan Fasha, pihaknya siap memfasilitasi penguatan RJ di tingkat Kota Jambi. Termasuk telah meminta pihak Kejari maupun Kejati Jambi agar mengusulkan ke Kejagung, dapat memberikan kewenangan RJ pada masing-masing jajaran di daerah.

“Ini akan kita tindak lanjuti. Kami minta agar diusulkan berjenjang pemberian keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Jadi nantinya Kejari tidak menunggu lama lagi keputusan dari Kejagung,” tutupnya.

Sementara itu, Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, dengan hadirnya rumah RJ di Kota Jambi, diharapkan tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalah hukum.

“Namun gunakanlah untuk hal-hal lainnya, dalam rembuk adat atau hal lainnya. Mencari solusi untuk masalah yang muncul di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ria/akd)