JAKARTA- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa dari 101 titik pemantauan hilal yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia melaporkan bahwa mereka nihil melihat hilal.
"Ada 101 titik rukyat di 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Semuanya tidak melihat hilal," ujar Yaqut saat konferensi pers penetapan sidang Isbat, Jumat.
Kesepakatan ini menurut Menag, diambil setelah peserta sidang mendengarkan pelaporan hasil rukyat (pemantauan) hilal dan memperhatikan perhitungan hisab (astronomis).
Menag melaporkan berdasarkan hasil pemantauan hilal dari 101 titik di 34 provinsi tidak melihat hilal sesuai prasyarat yang ditetapkan MABIMS yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
"Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Ini adalah posisi hilal yang berdasarkan hisab," kata dia.
Kementerian Agama, kata dia, selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan satu sama lain yakni hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
"Dua metode ini bukan yang dipertentangkan. Kedua metode ini yang saling melengkapi satu sama lain, karena keduanya sama pentingnya," ujar Menag.
Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Ahad (3/4), usai diputuskan melalui sidang isbat pada Jumat.
"Secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad (Minggu) 3 April 2022," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, serta tamu undangan lainnya. Sidang isbat sendiri digelar Jumat sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa tahun ini.
Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.(*)
Mulai Besok Truk Batubara Dilarang Isi Minyak dalam Kota Jambi
Fasha Resmikan Rumah Restorative Justice Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar
Nama Bupati Romi Dicatut, Minta Sejumlah Uang Pada ASN Jika Ingin Dilantik
Pemkot Jambi Menitikberatkan Sektor Pendidikan, Kesehatan Serta Infrastruktur
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi