Maulana Tinjau Gedung MPP dan Halaman DPRD Kota Jambi

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:23:36


/

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Demi kesiapan peresmian penggunaan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi, Maulana meninjau langsung kondisi terkini Gedung MPP Kota Jambi tersebut, Selasa (10/5).

Selain itu juga, Maulana juga tampak mengecek kondisi gedung DPRD Kota Jambi, yang baru selesai dibangun. Hal ini dilakukan, berkenaan dalam waktu dekat akan digelar Paripurna HUT Kota Jambi.

Nantinya kata Maulana, peresmian Gedung MPP itu akan dilakukan pada 17 Mei 2022 mendatang oleh Kemendagri RI.

“Ini beriringan dengan kegiata HUT Kota. Melihat kondisi pandemi yang membaik, kemungkinan HUT kota akan meriah,” terangnya.

Tentunya, ia perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana di Gedung MPP Kota Jambi yang baru selesai dibangun beberapa waktu lalu. Saat ini pun, sudah ada berbagai macam aktivitas pelayanan yang dilakukan di sana.

“Sudah ada, misal adminitrasi kependudukan, BPPRD dan lainnya. Kehadiran MPP untuk mempermudah kepengurusan adminitrasi masyarakat, ini juga akan terintegritas ke instansi vertikal,” terangnya.

Dengan itu, Maulana berharap ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.

“Pada prinsipnya, MPP Kota Jambi berbasis digital. Sehingga bisa terintegrasi ke berbagai pelayanan,” terangnya.

Sementara pada tinjauanny di Gedung DPRD Kota Jambi, Maulana menyebutkan, lahan parkir di DPRD Kota Jambi perlu segera diperbaiki menjelang HUT Kota mendatang. “Lahan parkirnya segera dibuat nanti, agar tampak indah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Jambi, berharap pelayanan publik dapat diberikan dengan sebaik mungkin oleh tiap pemda di Provinsi Jambi.

Ini juga berdasarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, yang dapat mengintegrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Di samping itu, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (ria/akd)