Kawal Pemberian THR, Komisi IV DPRD Jambi Hearing dengan Dinaskertrans Provinsi Jambi

Jumat, 22 April 2022 - 23:13:31


Komisi IV DPRD hearing bersama Disnakertrans Provinsi Jambi.
Komisi IV DPRD hearing bersama Disnakertrans Provinsi Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID-Mengawal Surat Edaran (SE) Menaker No 1/HK 04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR 2022. Anggota DPRD Provinsi Jambi hearing bersama Disnakertrans Provinsi Jambi.

Kegiatan hearing itu dihadiri Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria, Wakil Ketua Supriyanto, anggota Budi Yako serta anggota lainnya.

Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PKS Supriyanto mengatakan. Hearing itu tujuannya mengawal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE Menaker ini melingkupi soal penghitungan pembayaran THR bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, belum satu tahun, serta pekerja harian lepas.

THR ditetapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang akan merayakan hari besar mereka.

"Dalam Permenaker itu diwajibkan perusahaan dan pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) pada pegawainya. Akan kita kawal itu jika ada laporan dari masyarakat," kata Supriyanto.

Tak hanya itu dalam hearing itu mereka juga bahas dan tindak lanjut dari UU 2/2020 ttg Cipta Kerja dan PP No 36/2021 serta Permenaker tentang kewajiban pengusaha membayar THR.(*)