Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Retribusi pedagang pasar Kota Jambi, di nilai terlalu tinggi, lantaran para pedagang juga merupakan pelaku ekonomi yang terdampak pandemi covid-19. Belum lagi saat ini mayoritas pembeli lebih banyak melakukan online shop.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Turun Lapangan (Turlap) menemui para pedagang Pasar, mulai dari Pasar Malioboro hingga ke Gang Siku, Kamis, (19/5).
Tak hanya Komisi II, turut hadir juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi dan Camat Pasar.
Ketua komisi II, Junaedi Singarimbun, berdiskusi kepada para pedagang dikawasan Pasar, mulai dari pendapatan hingga retribusi apa saja yang harus dibayar. Hingga nanti akan mengajak diskusi langsung.
"Retribusi tidak bisa kita turunkan karena Perda, tapi ini kan ada solusi nya dengan hearing," ujarnya.
Ia juga menjelaskan kepada para pedagang, bagaimana retribusi nanti juga pada akhirnya kepada para pedagang dengan menciptakan pelayanan yang layak seperti sarana dan prasarana.
"Dengan bayar retribusi maka juga akan dikembalikan lagi ke pedagang dengan memberikan fasilitas yang nyaman,"imbuhnya.
Mengenai persoalan tunggakan para pedagang dari tahun 2021, selalu Legislatif, ia mengatakan bahwa harus mengikuti regulasi dari Pemerintah.
"Kami Dewan bagian dari Pemerintah, jadi mengharapkan untuk sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan, yang menunggak untuk membayar,"tutupnya.(ria/akd)
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Hearing Pemaparan Feasibility Study Pembangunan Stadion
Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Jambi, Dewan Minta Al-Haris Jawab Persoalan Keterlambatan Dumisake
DPRD gelar paripurna penyampaian Ranperda pelaksanaan APBD Jambi 2021
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon KIP 2022-2026
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara