DPRD gelar paripurna penyampaian Ranperda pelaksanaan APBD Jambi 2021

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:55:39


Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/7/2022)
Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/7/2022) /

RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi, Selasa (12/7) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2021 oleh Gubernur Jambi.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dengan pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPRD Burhanudin Mahir. Selain gubernur hadir juga Wakil Gubernur Jambi beserta anggota dewan.

Waka DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir mengatakan, pembahasan Ranperda itu mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Burhanuddin menjelaskan, dalam lampiran Permendagri disebutkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Burhanuddin Mahir berterima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyampaikan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

"Penjelasan Ranperda tersebut akan dijadikan bahan pembahasan oleh Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada agenda rapat selanjutnya, pada Kamis 14 Juli 2022," kata Burhanuddin.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris usai sidang mengatakan, anggaran 2021 Provinsi Jambi yakni pendapatan dianggarkan sebesar Rp4,40 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,73 triliun atau sebesar 107.36 persen dan belanja dianggarkan sebesar Rp4,80 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,39 triliun atau sebesar 91,33 persen sehingga terdapat silpa sebesar Rp727 miliar.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dianggarkan pada tahun 2021 sebesar Rp1,38 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,56 triliun atau sebesar 112,60 persen.

"Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari anggota dewan yang terhormat sebagai representasi suara masyarakat Provinsi Jambi. Dimana saran dan masukan tersebut akan sangat berguna bagi kami supaya lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Haris.(*)