DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka LHP BPK RI

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:28:21


Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5).
Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5). /

RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak , Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Rio Tirta dan seluruh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa Laporan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat 2 bulan. Setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajarannya sehingga bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Edward juga mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kelayakan penyajian laporan keuangan.

Pendapat ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pendapat tersebut didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021, termasuk pelaksanaan rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Edward .

“Pencapaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Edward.(HAR)