Radarjambi.co.id-JAMBI - SEVP Business Support PTPN VI, Muhammad Zulham Rambe melakukan roadshow ke kantor Media di Jambi, Kunjungan ini, utamanya untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan awak media.
"Sudah lama saya ingin berkunjung ke kantor media. Namun baru kali ini ada waktu, ini pun baru beberapa. Saya jadwal lagi nanti untuk ke media lain," kata Zulham.
Dalam kunjangan ke kantor media, berdialog terbuka dan paparkan aktifitas PTPN VI. ""Kita diskusi yaa, santai tapi berisi diskusinya," kata alumni UNJA angkatan 91 ini.
Pimpinan PTPN ini juga ungkapkan selama Tahun 2021, PTPN VI meraup laba Rp 270 M.
"Tahun 2021 alhamdulillah laba kita 270 M, tahun 2020 laba 70 M," ungkapnya.
Dia mengharapkan program kerja PTPN VI sebagai salah satu BUMN yang ada di Jambi bisa diawasi sehingga dalam prosesnya bisa berjalan dengan efektif dan berimbang.
"Terkadang kita melaksanakan regulasi mungkin tidak semua masyarakat terima. dan ini disini kita butuh peran media untuk melakukan klarifikasi ke kami," jelasnya.
Menurut Zulham Rambe, saat ini PTPN 6 terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja hingga sepanjang, 2021 segala bidang kinerja di PTPN 6 mencatat hasil melebihi target dan alhamdulillah di Tahun 2021 PTPN VI juga turut aktif dalam memberikan bantuan dalam program CSR seperti bantuan sembako, beras, alat Kesehatan dll. Ini kami realisasikan karena kondisi covid 19 yang melanda Dunia.
"Hal-hal seperti ini tentunya harus diketahui masyarakat Jambi. Dengan prestasi ini tentu harus dipertahankan dan harus kita tingkatkan," katanya.
Saat berkunjung ke berbagai media di Jambi, Muhammad Zulham Rambe didampingi Ferry Fadli selaku Staf Urta, Iwan Faisal dan Joni Hadi selaku team kehumasan PTPN6 Jambi.(*)
Dorong Produk Lokal, SKK Migas dan KKKS Lakukan Inspeksi Langsung ke Pabrik
Bupati Tanjab Barat Sampaikan Usulan Program Pengembangan Masyarakat dan Kegiatan Sinergi di Kantor
Triwulan I 2022 Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Mencapai Rp 62 Triliun
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada