Kajari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNPM Rimbo Bujang

Jumat, 01 Juli 2022 - 13:37:25


/

Radarjambi.co.id-TEBO- Terkait kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (30/06/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan 3 orang tersangka kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan antara lain Sardi Bin Hayanto selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah Bin Maksum Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Binti Narji (Alm) Bendahara PNPM Arta Makmur.

"penahanan ke 3 tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022,"tegas Wawan Kurniawan kepada awak media usai melepas keberangkatan para tersangka menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebo.
Informasi yang berhasil dirangkum berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Wawan juga menyampaikan bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.

"sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,subsidiair : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yan)