Radarjambi.co.id-TEBO- Pasangan Suami Istri (Pasutri) Juanda (47) dan istrinya Elvi Gusnati (42) warga RT 07, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tebo bersama adik iparnya Charles Putra (25) dan Agus Rizal (41) salah seorang bandar lainnya.
Dalam pres realse yang digelar Polres Tebo, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pasutri tersebut kerap melakukan transaksi narkoba dirumah mereka.
"Pasangan Pasutri ini adalah residivis terkait kasus yang sama, dari tangan mereka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu dengan berat 43,07 Gram, bersama mereka juga ikut diamankan adik iparnya Charles Putra yang menjadi kurir,"terang Kapolres kepada awak media.
Kapolres merincikan saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil, satu lembar Tisue warna putih, uang tunai Rp.600.000,satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.
Dikatakannya lagi, setelah dikembangkan, akhirnya Satnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap tersangka lainnya, Agus Rizal (41) dengan BB yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp.400.000 dan satu unit motor Revo warna Hitam.
"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp.49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba,"rinci Kapolres lebih lanjut.
Atas perbuatannya 4 Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati,penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp.10 Miliar.
Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.
"Untuk Narkoba jenis Sabu-Sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo,"tutup Kapolres.(yan/akd)
Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Insiden Berdarah
Gandeng LAM Jambi dan Polda, Kajati Jambi Bentuk RMR Justice
Satlantas Muarojambi Tilang Kendaraan Plat Putih Berangka Hitam Bolehkah?
OPS Ketupat 2022 Kapolres Tebo Perintahkan Kapolsek Cek dan Awasi Distribusi BBM
PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Subroto 2024